Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Buka Peluang Panggil Menkes
Selasa, 25 November 2025 - 16:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :