Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Buka Peluang Panggil Menkes
Selasa, 25 November 2025 - 16:09 WIB
loading...
KPK membuka peluang memanggil Menkes terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Sejumlah saksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah diperiksa.
Lembaga Antirasuah itu pun menyatakan terbuka untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menerapkan metode atas ke bawah atau bottom-up dalam memintai keterangan saksi.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
"Jadi kita kumpulkan dulu, karena kita melihat bahwa ini berdasarkan uang kembali, atau kickback ya, kickback dari perkara ini, nah ini kan kickbacknya tidak langsung ke top managernya," kata Asep Selasa (25/11/2025).
"Dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ini kemana uang itu mengalirnya, kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak, kita sedang cari," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Aziz ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 7 Agustus 2025.
Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lembaga Antirasuah itu pun menyatakan terbuka untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya menerapkan metode atas ke bawah atau bottom-up dalam memintai keterangan saksi.
Baca juga: KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur
"Jadi kita kumpulkan dulu, karena kita melihat bahwa ini berdasarkan uang kembali, atau kickback ya, kickback dari perkara ini, nah ini kan kickbacknya tidak langsung ke top managernya," kata Asep Selasa (25/11/2025).
"Dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ini kemana uang itu mengalirnya, kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak, kita sedang cari," sambungnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Aziz ditetapkan tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 7 Agustus 2025.
Baca juga: Kasus Korupsi RSUD Koltim, KPK Periksa Sesditjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes
KPK menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lain, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH); PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim Ageng Dermanto (AGD); serta dua orang pihak swasta yang terdiri dari Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
"KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Guntur Rahayu, Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari.
Tersangka DK dan AR sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, tersangka ABZ, AGD, dan ALH, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :