Tok! Rapat Paripurna DPR Resmi Sahkan RUU KUHAP
Selasa, 18 November 2025 - 11:08 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati RUU KUHAP akan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) di dalam rapat paripurna terdekat. Kesepakatan diambil dalam forum Raker Komisi III DPR RI bersama Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (13/11/2025) sore.
Delapan fraksi di DPR RI sepakat membawa RUU KUHAP untuk disahkan menjadi UU. Kedelapan fraksi itu ialah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Demokrat.
"Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah apakah naskah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II yaitu pengambilan keputusan atas RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI terdekat, setuju?" tanya Habiburokhman kepada para anggota.
"Setuju," sahut para peserta.
(zik)
Lihat Juga :