Syaiful Huda: RUU Pekerja GIG A22 Beri Arah Baru Perlindungan Pekerja

Senin, 17 November 2025 - 08:33 WIB
loading...
Syaiful Huda: RUU Pekerja...
Legislator Fraksi PKB Syaiful Huda menilai inisiasi RUU Pekerja GIG A22 akan memberikan arah baru dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menilai inisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja GIG A22 akan memberikan arah baru dalam perlindungan pekerja di sektor ekonomi digital berbasis platform. Regulasi ini disusun untuk menjawab kekosongan hukum yang selama ini membuat ojol online, youtuber, hingga freelancer dalam posisi lemah di hadapan entitas penyedia kerja.

Huda menjelaskan, RUU Pekerja GIG A22 memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan perlindungan hak dasar pekerja tanpa menghilangkan prinsip fleksibilitas yang menjadi ciri khas sektor GIG. Kedua, mewajibkan hadirnya perlindungan baru berupa kompensasi minimum dan akses jaminan sosial. Ketiga, menjamin keselamatan publik melalui peningkatan integritas dan profesionalitas para pekerja GIG.

"Semua prinsip ini diterjemahkan secara komprehensif dalam 105 pasal yang kami usulkan," ujarnya di Jakarta, Senin (17/11/2025).

Wakil Ketua Komisi V DPR itu mengatakan RUU Pekerja GIG A22 merupakan langkah intervensi negara yang progresif karena mewajibkan perlindungan setara dengan hubungan kerja tradisional. Dalam beleid tersebut, platform dan pemberi kerja dibebani sejumlah kewajiban, antara lain pemberian kompensasi minimum, keikutsertaan wajib pada program jaminan sosial, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

"Selama ini entitas penyedia kerja digital menikmati keuntungan dari situasi tanpa regulasi. Mereka pasti akan mencoba menegosiasikan berbagai klausul yang dianggap menambah beban biaya. Tapi negara harus berpihak pada pekerja," kata Huda.

Ia menekankan RUU ini sangat relevan bagi pengemudi berbasis aplikasi, yang selama bertahun-tahun menghadapi ketidakpastian pendapatan dan risiko pemutusan kemitraan secara sepihak. Melalui RUU Pekerja GIG A22, akan ada kepastian tentang penghasilan minimum yang dihitung dengan memperhitungkan biaya operasional dan inflasi.

"Selain itu, pekerja mendapat perlindungan prosedural terhadap pemutusan sepihak melalui mekanisme hak peninjauan non-otomatis dan kompensasi penangguhan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
Komisi IX DPR Cecar...
Komisi IX DPR Cecar BGN usai Pamer Dapat WTP dari BPK: Jangan-jangan Dibikin-bikin
BGN Nunggak ke Pihak...
BGN Nunggak ke Pihak Ketiga Rp1,6 Triliun pada 2025, Ada untuk EO hingga Jasa Konsultan
DPR Targetkan RUU Perampasan...
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Dibahas dan Disahkan Tahun Ini
Komisi III DPR: Penyerahan...
Komisi III DPR: Penyerahan Kasus Mantan Jampidsus ke Kejagung Cegah Gesekan Antarinstitusi
Febrie Adriansyah Mundur...
Febrie Adriansyah Mundur dari Jampidsus, Komisi III DPR Segera Bentuk Timwas
SMSI Bali Desak Aturan...
SMSI Bali Desak Aturan Ketat untuk Calon 'Dubai Baru' Indonesia
BULOG dan Komisi IV...
BULOG dan Komisi IV DPR Perkuat Sinergi Dukung Kesejahteraan Petani di Klaten
Soal Pendapatan Ojol...
Soal Pendapatan Ojol Turun Usai Potongan 8% Berlaku, Menteri UMKM: Lagi Libur Sekolah
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved