Berkas Brigjen Prasetijo Ditambahkan Keterangan Saksi Meringankan
Senin, 14 September 2020 - 19:53 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, berkas tersangka Prasetijo Utomo kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas dilakukan Jumat (4/9/2020).
(Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
(Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)
Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
(muh)
Lihat Juga :