Berkas Brigjen Prasetijo Ditambahkan Keterangan Saksi Meringankan

Senin, 14 September 2020 - 19:53 WIB
loading...
Berkas Brigjen Prasetijo...
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus memperbaiki berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya diminta diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu berkas yang diminta untuk diperbaiki ialah pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka Prasetijo Utomo.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan tahap pertama kepada JPU telah dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki dan dilengkapi. Ada sejumlah perbaikan yang diminta JPU, salah satunya pemeriksaan terhadap saksi yang dapat meringankan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT. Kemudian ketiga pemeriksaan tambahan tersangka PU," kata Awi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/9/2020).

(Baca: Polri Perpanjang Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking)

Dia mengatakan, sejumlah berkas tambahan telah diperbaiki oleh penyidik pada hari Jumat, 11 September 2020. Dia mengatakan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. "Ini dalam artian Minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, berkas tersangka Prasetijo Utomo kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas dilakukan Jumat (4/9/2020).

(Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
G7 Kini Fokus Memusuhi...
G7 Kini Fokus Memusuhi Rusia, Trump: Ini Perang yang Mudah Diselesaikan
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Kawal Dana RT Rp25 Juta,...
Kawal Dana RT Rp25 Juta, Wali Kota Agustina Pastikan Pengurus Lingkungan Didampingi Total
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved