Berkas Brigjen Prasetijo Ditambahkan Keterangan Saksi Meringankan

Senin, 14 September 2020 - 19:53 WIB
loading...
Berkas Brigjen Prasetijo Ditambahkan Keterangan Saksi Meringankan
Foto/ilustrasi.ist
A A A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus memperbaiki berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya diminta diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu berkas yang diminta untuk diperbaiki ialah pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka Prasetijo Utomo.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan tahap pertama kepada JPU telah dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki dan dilengkapi. Ada sejumlah perbaikan yang diminta JPU, salah satunya pemeriksaan terhadap saksi yang dapat meringankan Brigjen Prasetijo Utomo.

"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT. Kemudian ketiga pemeriksaan tambahan tersangka PU," kata Awi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/9/2020).

(Baca: Polri Perpanjang Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking)

Dia mengatakan, sejumlah berkas tambahan telah diperbaiki oleh penyidik pada hari Jumat, 11 September 2020. Dia mengatakan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. "Ini dalam artian Minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," pungkasnya.

Sebelumnya, berkas tersangka Prasetijo Utomo kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra diserahkan ke Kejaksaan Agung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan berkas dilakukan Jumat (4/9/2020).

(Baca: Ditetapkan Tersangka, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim)

Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan membuat dan menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.

Barang bukti kasus ini yaitu Surat Jalan Nomor 77 bertanggal 3 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 Nomor 990; Surat Jalan Nomor 82 bertanggal 18 Juni 2020; Surat Keterangan Pemeriksaan COVID-19 Nomor 1561 dan Surat rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)