Berkas Brigjen Prasetijo Ditambahkan Keterangan Saksi Meringankan
Senin, 14 September 2020 - 19:53 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.ist
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri terus memperbaiki berkas tersangka Brigjen Prasetijo Utomo yang sebelumnya diminta diperbaiki oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu berkas yang diminta untuk diperbaiki ialah pemeriksaan saksi yang meringankan tersangka Prasetijo Utomo.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan tahap pertama kepada JPU telah dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki dan dilengkapi. Ada sejumlah perbaikan yang diminta JPU, salah satunya pemeriksaan terhadap saksi yang dapat meringankan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT. Kemudian ketiga pemeriksaan tambahan tersangka PU," kata Awi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/9/2020).
(Baca: Polri Perpanjang Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking)
Dia mengatakan, sejumlah berkas tambahan telah diperbaiki oleh penyidik pada hari Jumat, 11 September 2020. Dia mengatakan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. "Ini dalam artian Minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," pungkasnya.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, berkas perkara yang sebelumnya diserahkan tahap pertama kepada JPU telah dikembalikan dan diminta untuk diperbaiki dan dilengkapi. Ada sejumlah perbaikan yang diminta JPU, salah satunya pemeriksaan terhadap saksi yang dapat meringankan Brigjen Prasetijo Utomo.
"Ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka. Kedua melakukan pemeriksaan tambahan terhadap ahli IT. Kemudian ketiga pemeriksaan tambahan tersangka PU," kata Awi di kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (14/9/2020).
(Baca: Polri Perpanjang Masa Penahanan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking)
Dia mengatakan, sejumlah berkas tambahan telah diperbaiki oleh penyidik pada hari Jumat, 11 September 2020. Dia mengatakan dalam waktu dekat penyidik dapat melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU. "Ini dalam artian Minggu ini sudah selesai tentunya akan segera dikirim kembali kepada JPU," pungkasnya.
Lihat Juga :