WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar
Senin, 10 November 2025 - 22:48 WIB
loading...
A
A
A
Wakil Ketua LMKN Pencipta Dedy Kurniadi menambahkan proses verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WAMI yang mulai bekerja pada Rabu, 12 November 2025. Tim tersebut akan menyempurnakan seluruh data sebelum sebagian dana itu dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed, telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Semua data dan sebagian dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” jelas Fahmi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya-biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed, telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Semua data dan sebagian dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” jelas Fahmi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya-biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.
(jon)
Lihat Juga :