WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar

Senin, 10 November 2025 - 22:48 WIB
loading...
WAMI Serahkan Dana Royalti...
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nilainya mencapai Rp64 miliar pada Senin, 10 November 2025. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nilainya mencapai Rp64 miliar pada Senin, 10 November 2025.

Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku di mana LMK harus menyerahkan data dan dana ke LMKN dari hasil royalti sebelum distribusikan.

Baca juga: LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti

“Kami siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi terkait dengan collecting dan distribusi royalti. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian di Sekretariat LMKN, Senin (10/11/2025).

Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengapresiasi langkah WAMI tersebut. Hal ini menunjukkan WAMI mulai patuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.

“Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” kata Andi Mulhanan.

Kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi. “Kami ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Karena itu, verifikasi ini menjadi tahapan penting,” ujarnya.

Wakil Ketua LMKN Pencipta Dedy Kurniadi menambahkan proses verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WAMI yang mulai bekerja pada Rabu, 12 November 2025. Tim tersebut akan menyempurnakan seluruh data sebelum sebagian dana itu dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak.

Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed, telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“Semua data dan sebagian dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” jelas Fahmi.

Verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya-biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Indonesia Memimpin Perjuangan...
Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil
Forum ASEAN-Jepang,...
Forum ASEAN-Jepang, Menkum Supratman Usulkan Pertemuan Khusus Bahas Royalti Musik dan AI oleh Platform Global
Temui Menkum Supratman,...
Temui Menkum Supratman, CISAC Dukung Transparansi Royalti di Indonesia
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Rekomendasi
Bom Ransel Meledak di...
Bom Ransel Meledak di Apartemen Monako, Oligarki Ukraina Vadym Iermolaiev Terluka
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Kejutan, Jerman Kebobolan...
Kejutan, Jerman Kebobolan Lawan Paraguay di Babak Pertama
Berita Terkini
Sampaikan Amanah Prabowo,...
Sampaikan Amanah Prabowo, Wamenhaj Salurkan Bantuan untuk Jemaah Haji asal Aceh yang Terlilit Utang
PKS Targetkan 2 Kali...
PKS Targetkan 2 Kali Lipat Legislator Muda di Senayan pada 2029
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved