WAMI Serahkan Dana Royalti untuk Diverifikasi LMKN Senilai Rp64 Miliar
Senin, 10 November 2025 - 22:48 WIB
loading...
Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nilainya mencapai Rp64 miliar pada Senin, 10 November 2025. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) menyerahkan sebagian dana hasil pengumpulan royalti (collecting) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang nilainya mencapai Rp64 miliar pada Senin, 10 November 2025.
Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku di mana LMK harus menyerahkan data dan dana ke LMKN dari hasil royalti sebelum distribusikan.
Baca juga: LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti
“Kami siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi terkait dengan collecting dan distribusi royalti. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian di Sekretariat LMKN, Senin (10/11/2025).
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengapresiasi langkah WAMI tersebut. Hal ini menunjukkan WAMI mulai patuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.
“Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” kata Andi Mulhanan.
Kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi. “Kami ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Karena itu, verifikasi ini menjadi tahapan penting,” ujarnya.
Wakil Ketua LMKN Pencipta Dedy Kurniadi menambahkan proses verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WAMI yang mulai bekerja pada Rabu, 12 November 2025. Tim tersebut akan menyempurnakan seluruh data sebelum sebagian dana itu dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed, telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Semua data dan sebagian dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” jelas Fahmi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya-biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.
Presiden Direktur WAMI Adi Adrian mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen WAMI untuk menjalankan ketentuan sesuai regulasi yang berlaku di mana LMK harus menyerahkan data dan dana ke LMKN dari hasil royalti sebelum distribusikan.
Baca juga: LMKN Luncurkan Sistem Digital Pembayaran Royalti
“Kami siap menyelesaikan semua yang diatur sesuai regulasi terkait dengan collecting dan distribusi royalti. Dana ini kami serahkan kepada LMKN untuk diverifikasi bersama agar distribusinya sesuai dengan data dan ketentuan hukum,” ujar Adi Adrian di Sekretariat LMKN, Senin (10/11/2025).
Ketua LMKN Pencipta Andi Mulhanan Tombolotutu mengapresiasi langkah WAMI tersebut. Hal ini menunjukkan WAMI mulai patuh terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola royalti.
“Kehadiran mereka hari ini adalah bukti bahwa kita semua taat asas. LMKN akan mencapture seluruh data yang diserahkan untuk memastikan keakuratan dan validitasnya,” kata Andi Mulhanan.
Kolaborasi dan ketelitian menjadi kunci dalam proses verifikasi. “Kami ingin memastikan distribusi royalti berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Karena itu, verifikasi ini menjadi tahapan penting,” ujarnya.
Wakil Ketua LMKN Pencipta Dedy Kurniadi menambahkan proses verifikasi akan dilakukan oleh tim kerja gabungan LMKN dan WAMI yang mulai bekerja pada Rabu, 12 November 2025. Tim tersebut akan menyempurnakan seluruh data sebelum sebagian dana itu dikembalikan kepada WAMI untuk didistribusikan kepada pihak yang berhak.
Komisioner LMKN Ahmad Ali Fahmi menjelaskan pengelolaan royalti, termasuk dana unclaimed, telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
“Semua data dan sebagian dana yang diserahkan WAMI akan diverifikasi terlebih dahulu oleh LMKN. Setelah dinyatakan lengkap dan valid, dana itu akan dikembalikan ke WAMI untuk kemudian didistribusikan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait,” jelas Fahmi.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan nilai perolehan royalti yang sesungguhnya, periode perolehan, potongan biaya-biaya, serta keabsahan data penerima hak yang berhak menerima royalti.
(jon)
Lihat Juga :