Jelang Konferensi Perubahan Iklim di PBB, Peran Masyarakat Adat Penting Dalam Menjaga Pelestarian Alam
Senin, 10 November 2025 - 19:17 WIB
loading...
A
A
A
“Perluasan tambang, sawit, dan berbagai proyek pembangunan lainnya telah merampas lebih dari 11,7 juta hektar wilayah adat dalam satu dekade terakhir. Dunia harus tahu keberlanjutan hanya bisa tercapai melalui kedaulatan masyarakat adat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi, Senin (10/11/2025).
Rukka Sombolinggi menegaskan kembali, dunia perlu melihat masyarakat adat bukan sebagai penghalang pembangunan, tetapi sebagai penjaga utama bumi. “Dunia harus tahu keberlanjutan hanya bisa tercapai melalui kedaulatan masyarakat adat,” ucapnya.
Di sisi lain, masyarakat adat berhasil mengembalikan tanah adat. Pulau Flores misalnya, masyarakat Gendang Ngkiong berhasil mengklaim kembali hampir 900 hektare tanah adat melalui pemetaan partisipatif dan dukungan regulasi terbaru tentang masyarakat hukum adat. Sementara di Sumatera Utara, masyarakat Ompu Umbak Siallagan akhirnya memperoleh pengakuan hukum setelah berjuang puluhan tahun melawan perusahaan hutan tanaman industri.
“Tanpa adanya tindakan tegas untuk menegakkan hak dan mendukung pengelolaan yang dipimpin masyarakat adat, maka umat manusia tidak akan mampu mencapai tujuannya mengenai iklim dan keanekaragaman hayati,” ujar Sekretaris Eksekutif GATC Juan Carlos Jintiach.
“Bukti sudah jelas tanpa adanya pengakuan atas hak teritorial, penghormatan terhadap prinsip FPIC, maupun perlindungan terhadap ekosistem yang menopang kehidupan, tujuan global tentang iklim dan keanekaragaman hayati tidak dapat tercapai,” ujar Wakil Direktur Earth Insight M. Florencia Librizzi.
Rukka Sombolinggi menegaskan kembali, dunia perlu melihat masyarakat adat bukan sebagai penghalang pembangunan, tetapi sebagai penjaga utama bumi. “Dunia harus tahu keberlanjutan hanya bisa tercapai melalui kedaulatan masyarakat adat,” ucapnya.
Di sisi lain, masyarakat adat berhasil mengembalikan tanah adat. Pulau Flores misalnya, masyarakat Gendang Ngkiong berhasil mengklaim kembali hampir 900 hektare tanah adat melalui pemetaan partisipatif dan dukungan regulasi terbaru tentang masyarakat hukum adat. Sementara di Sumatera Utara, masyarakat Ompu Umbak Siallagan akhirnya memperoleh pengakuan hukum setelah berjuang puluhan tahun melawan perusahaan hutan tanaman industri.
“Tanpa adanya tindakan tegas untuk menegakkan hak dan mendukung pengelolaan yang dipimpin masyarakat adat, maka umat manusia tidak akan mampu mencapai tujuannya mengenai iklim dan keanekaragaman hayati,” ujar Sekretaris Eksekutif GATC Juan Carlos Jintiach.
“Bukti sudah jelas tanpa adanya pengakuan atas hak teritorial, penghormatan terhadap prinsip FPIC, maupun perlindungan terhadap ekosistem yang menopang kehidupan, tujuan global tentang iklim dan keanekaragaman hayati tidak dapat tercapai,” ujar Wakil Direktur Earth Insight M. Florencia Librizzi.
(shf)
Lihat Juga :