Jelang Konferensi Perubahan Iklim di PBB, Peran Masyarakat Adat Penting Dalam Menjaga Pelestarian Alam
Senin, 10 November 2025 - 19:17 WIB
loading...
Ancaman yang dihadapi masyarakat adat di berbagai daerah saat ini semakin besar. Padahal, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga pelestarian alam. Foto/Ilustrasi/Dok.Kemenhut
A
A
A
JAKARTA - Ancaman yang dihadapi masyarakat adat di berbagai daerah saat ini semakin besar. Padahal, masyarakat adat memiliki peran penting dalam menjaga pelestarian alam. Hal itu terungkap dalam laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bekerja sama dengan Global Alliance of Territorial Communities (GATC) sejumlah federasi regional masyarakat adat, dan Earth Insight bertajuk “Wilayah Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal di Garis Depan: Pemetaan Ancaman dan Solusi di Hutan Tropis Terbesar di Dunia.”
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas dan memicu hampir 700 konflik lahan di berbagai daerah. Hal itu akibat berkembangnya industri ekstraktif seperti pertambangan, minyak dan gas, serta penguasaan hutan terhadap wilayah adat yang selama ini menjadi benteng penting bagi keanekaragaman hayati dan kestabilan iklim.
Baca juga: Menhut: 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Bukti Kepedulian Prabowo pada Lingkungan dan Masyarakat Adat
Ada empat wilayah hutan tropis utama dunia seperti Amazonia, Kongo, Indonesia, dan Mesoamerika menghadapi ancaman serius. Secara keseluruhan, kawasan tersebut mencakup 958 juta hektar hutan tropis yang dikelola oleh 35 juta penduduk lokal.
Di Indonesia, laporan menemukan aktivitas industri telah mengganggu tata kelola adat di lebih dari 33,6 juta hektare wilayah yang selama ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem nasional.
Temuan yang dipublikasikan menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Brasil ini dimaksudkan untuk menegaskan urgensi pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari upaya global mencapai target iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Ada tiga poin utama yang menggambarkan situasi krisis di Indonesia. Antara lain, tanah masyarakat adat terkepung. Sebanyak enam juta hektare lahan tumpang tindih dengan izin pengusahaan hutan, 1,6 juta hektare dengan blok minyak dan gas, serta hampir satu juta hektare dengan wilayah pertambangan.
Baca juga: Sekolah di Pedalaman Hutan Jambi Raih Penghargaan UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024
Sejak 2014 hingga 2024, masyarakat adat kehilangan 11 juta hektare wilayahnya, sementara pemerintah baru mengakui kurang dari 1% dari total 25 juta hektare lahan adat yang ada.
“Perluasan tambang, sawit, dan berbagai proyek pembangunan lainnya telah merampas lebih dari 11,7 juta hektar wilayah adat dalam satu dekade terakhir. Dunia harus tahu keberlanjutan hanya bisa tercapai melalui kedaulatan masyarakat adat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi, Senin (10/11/2025).
Rukka Sombolinggi menegaskan kembali, dunia perlu melihat masyarakat adat bukan sebagai penghalang pembangunan, tetapi sebagai penjaga utama bumi. “Dunia harus tahu keberlanjutan hanya bisa tercapai melalui kedaulatan masyarakat adat,” ucapnya.
Di sisi lain, masyarakat adat berhasil mengembalikan tanah adat. Pulau Flores misalnya, masyarakat Gendang Ngkiong berhasil mengklaim kembali hampir 900 hektare tanah adat melalui pemetaan partisipatif dan dukungan regulasi terbaru tentang masyarakat hukum adat. Sementara di Sumatera Utara, masyarakat Ompu Umbak Siallagan akhirnya memperoleh pengakuan hukum setelah berjuang puluhan tahun melawan perusahaan hutan tanaman industri.
“Tanpa adanya tindakan tegas untuk menegakkan hak dan mendukung pengelolaan yang dipimpin masyarakat adat, maka umat manusia tidak akan mampu mencapai tujuannya mengenai iklim dan keanekaragaman hayati,” ujar Sekretaris Eksekutif GATC Juan Carlos Jintiach.
“Bukti sudah jelas tanpa adanya pengakuan atas hak teritorial, penghormatan terhadap prinsip FPIC, maupun perlindungan terhadap ekosistem yang menopang kehidupan, tujuan global tentang iklim dan keanekaragaman hayati tidak dapat tercapai,” ujar Wakil Direktur Earth Insight M. Florencia Librizzi.
Dalam satu dekade terakhir, lebih dari 11,7 juta hektare wilayah adat telah dirampas dan memicu hampir 700 konflik lahan di berbagai daerah. Hal itu akibat berkembangnya industri ekstraktif seperti pertambangan, minyak dan gas, serta penguasaan hutan terhadap wilayah adat yang selama ini menjadi benteng penting bagi keanekaragaman hayati dan kestabilan iklim.
Baca juga: Menhut: 1,4 Juta Hektare Hutan Adat, Bukti Kepedulian Prabowo pada Lingkungan dan Masyarakat Adat
Ada empat wilayah hutan tropis utama dunia seperti Amazonia, Kongo, Indonesia, dan Mesoamerika menghadapi ancaman serius. Secara keseluruhan, kawasan tersebut mencakup 958 juta hektar hutan tropis yang dikelola oleh 35 juta penduduk lokal.
Di Indonesia, laporan menemukan aktivitas industri telah mengganggu tata kelola adat di lebih dari 33,6 juta hektare wilayah yang selama ini berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem nasional.
Temuan yang dipublikasikan menjelang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Brasil ini dimaksudkan untuk menegaskan urgensi pengakuan hak-hak masyarakat adat sebagai bagian integral dari upaya global mencapai target iklim dan pelestarian keanekaragaman hayati.
Ada tiga poin utama yang menggambarkan situasi krisis di Indonesia. Antara lain, tanah masyarakat adat terkepung. Sebanyak enam juta hektare lahan tumpang tindih dengan izin pengusahaan hutan, 1,6 juta hektare dengan blok minyak dan gas, serta hampir satu juta hektare dengan wilayah pertambangan.
Baca juga: Sekolah di Pedalaman Hutan Jambi Raih Penghargaan UNESCO Confucius Prize for Literacy 2024
Sejak 2014 hingga 2024, masyarakat adat kehilangan 11 juta hektare wilayahnya, sementara pemerintah baru mengakui kurang dari 1% dari total 25 juta hektare lahan adat yang ada.
“Perluasan tambang, sawit, dan berbagai proyek pembangunan lainnya telah merampas lebih dari 11,7 juta hektar wilayah adat dalam satu dekade terakhir. Dunia harus tahu keberlanjutan hanya bisa tercapai melalui kedaulatan masyarakat adat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN Rukka Sombolinggi, Senin (10/11/2025).
Rukka Sombolinggi menegaskan kembali, dunia perlu melihat masyarakat adat bukan sebagai penghalang pembangunan, tetapi sebagai penjaga utama bumi. “Dunia harus tahu keberlanjutan hanya bisa tercapai melalui kedaulatan masyarakat adat,” ucapnya.
Di sisi lain, masyarakat adat berhasil mengembalikan tanah adat. Pulau Flores misalnya, masyarakat Gendang Ngkiong berhasil mengklaim kembali hampir 900 hektare tanah adat melalui pemetaan partisipatif dan dukungan regulasi terbaru tentang masyarakat hukum adat. Sementara di Sumatera Utara, masyarakat Ompu Umbak Siallagan akhirnya memperoleh pengakuan hukum setelah berjuang puluhan tahun melawan perusahaan hutan tanaman industri.
“Tanpa adanya tindakan tegas untuk menegakkan hak dan mendukung pengelolaan yang dipimpin masyarakat adat, maka umat manusia tidak akan mampu mencapai tujuannya mengenai iklim dan keanekaragaman hayati,” ujar Sekretaris Eksekutif GATC Juan Carlos Jintiach.
“Bukti sudah jelas tanpa adanya pengakuan atas hak teritorial, penghormatan terhadap prinsip FPIC, maupun perlindungan terhadap ekosistem yang menopang kehidupan, tujuan global tentang iklim dan keanekaragaman hayati tidak dapat tercapai,” ujar Wakil Direktur Earth Insight M. Florencia Librizzi.
(shf)
Lihat Juga :