KPK Sita Tanah 2,2 Hektare Milik Mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah seluas 2,2 hektare di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan tersebut berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK. Ali menyebut estimasi aset tanah tersebut sekitar Rp15 miliar jika ditaksir saat ini.
"Terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 Miliar," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).(Baca Juga: Bupati Nganjuk Ditangkap Usai Hadiri Undangan Presiden Jokowi)
Tim KPK juga telah memasang plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka Taufiqurrahman tersebut. Penyidik KPK juga akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya.
"Berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita," katanya.
Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Tim Penyidik KPK juga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU tersangka Taufiqurahman.(Baca Juga: Sita Rp298 Juta, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka)
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa penyitaan tersebut berdasarkan izin Dewan Pengawas KPK. Ali menyebut estimasi aset tanah tersebut sekitar Rp15 miliar jika ditaksir saat ini.
"Terhadap berbagai dokumen kepemilikan aset-aset dan tanah dengan total luas sekitar 2,2 Ha yang terdiri dari 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dengan taksiran nilai pembelian tahun 2014 sekitar Rp4,5 Miliar," kata Ali saat dikonfirmasi, Senin (14/9/2020).(Baca Juga: Bupati Nganjuk Ditangkap Usai Hadiri Undangan Presiden Jokowi)
Tim KPK juga telah memasang plang penyitaan di lokasi aset yang diduga milik tersangka Taufiqurrahman tersebut. Penyidik KPK juga akan terus melakukan verifikasi terkait dugan kepemilikan aset lainnya.
"Berupa tanah yang terdapat pada 1 hamparan dengan 4 bidang tanah dengan luas sekitar 1 ha dan harga pembelian aset tahun 2014 sekitar Rp2,3 Miliar (estimasi taksiran saat ini sekitar Rp5 miliar dan akan segera disita," katanya.
Sebelumnya 17 orang saksi telah diperiksa terkait dugaan kepemilikan aset tersangka mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. Tim Penyidik KPK juga saat ini masih terus mengumpulkan alat bukti guna merampungkan berkas perkara dugaan TPPU tersangka Taufiqurahman.(Baca Juga: Sita Rp298 Juta, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka)
Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)