Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Bupati Nganjuk
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman terkait kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Meski telah menyandang status tersangka, Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar, yang juga telah berstatus tersangka.
"Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Kasus suap jual beli jabatan ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober lalu. Sedikitnya 20 orang terjaring dalam OTT ini.
Dari hasil gelar perkara diketahui suap dilakukan oleh Bupati Nganjuk terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Lima orang tersangka.
Mereka dalah Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
Meski telah menyandang status tersangka, Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nganjuk, Ibnu Hajar, yang juga telah berstatus tersangka.
"Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Kasus suap jual beli jabatan ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober lalu. Sedikitnya 20 orang terjaring dalam OTT ini.
Dari hasil gelar perkara diketahui suap dilakukan oleh Bupati Nganjuk terkait perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Lima orang tersangka.
Mereka dalah Bupati Nganjuk periode 2013-2018 Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk, Ibnu Hajar, dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk, Suwandi, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto ditetapkan sebagai tersangka penyuap.
(kri)