Sita Rp298 Juta, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka

Kamis, 26 Oktober 2017 - 17:51 WIB
Sita Rp298 Juta, KPK...
Sita Rp298 Juta, KPK Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman sebagai tersangka suap jual beli jabatan.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain kasus ini. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mohammad Bisri, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto

"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam, TFR (Taufiqurrahman-red) Bupati Nganjuk periode 2013-2018 dan empat yang lain ditetapkan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu 25 Februari 2017. Sebanyak 20 orang ditangkap. Rinciannya 12 orang ditangkap di Jakarta dan delapan orang di Kabupaten Nganjuk.

Terungkap dalam pemeriksaan Taufiqurrahman, Ibnu Hajar dan Suwandi sebagai penerima suap. Sedangkan Mohammad Bisri dan Harjanto sebagai pemberi suap.

Suap diduga untuk memuluskan perekrutan dan pengelolaan aparatur sipil negara (PNS) tahun 2017. Suap juga diduga berkaitan promosi, mutasi, dan alih status kepegawaian di lingkungan Pemkab Nganjuk. (Baca juga: Bupati Nganjuk Ditahan Usai Hadiri Undangan Presiden Jokowi )

Dalam OTT di hotel kawasan lapangan Banteng Jakarta, KPK menyita dua tas berisi uang tunai Rp298.020.000. Uang berada di tangan Ibnu Hajar Rp149.120.000 dan Suwandi Rp148.900.000. Di luar kelima orang tersangka, KPK masih memeriksa sebagai saksi.

"Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini termasuk memeriksa keterangan saksi-saksi," ujar Basaria.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7566 seconds (0.1#10.140)