Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik
Kamis, 06 November 2025 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, saat membuka kegiatan ini, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah mengatakan, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) merupakan regulasi yang digunakan untuk melakukan pengawasan lembaga penyiaran (TV dan radio).
Baca juga: Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso Ajak Generasi Muda Kembangkan Siaran Positif
Terkait pengawasan, ia juga meminta para peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS, untuk melaporkan kepada KPI jika ditemukan ada pelanggaran di TV dan radio.
“Hari ini (bimtek), kita lakukan di Universitas Islam Syekh Yusuf karena P3SPS ini biar tersosialisasi ke seluruh masyarakat,” tuturnya seraya berharap platform media baru yang belum diatur segera diatur karena banyak sekali informasi yang perlu disaring kembali.
Perlunya pengaturan media baru turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso. Menurutnya, pengaturan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pasalnya, siaran TV dan radio ada dalam pengawasan dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman di banding paltform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” jelasnya.
Tulus juga menyampaikan hal yang sama dengan Yulius terkait kepentingan negara. Bahkan, lanjutnya, adanya pengaturan bagi media baru ini tidak hanya akan melindungi publik secara luas tapi juga konten kreatornya.
Baca juga: Komisioner KPI Pusat Tulus Santoso Ajak Generasi Muda Kembangkan Siaran Positif
Terkait pengawasan, ia juga meminta para peserta Bimtek yang merupakan mahasiswa UNIS, untuk melaporkan kepada KPI jika ditemukan ada pelanggaran di TV dan radio.
“Hari ini (bimtek), kita lakukan di Universitas Islam Syekh Yusuf karena P3SPS ini biar tersosialisasi ke seluruh masyarakat,” tuturnya seraya berharap platform media baru yang belum diatur segera diatur karena banyak sekali informasi yang perlu disaring kembali.
Perlunya pengaturan media baru turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso. Menurutnya, pengaturan ini untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pasalnya, siaran TV dan radio ada dalam pengawasan dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalau di TV dan radio saya tidak bilang bahwa semuanya sudah berkualitas, tapi lebih aman di banding paltform digital karena ada wasit yang mengawasi dalam hal ini KPI. Kalau di platform digital, isu LGBT, radikalisme dan yang lainnya bisa dengan mudah ditonton dan disebarkan. Jadi kalau di TV semua sudah aturan main perlindungan publiknya,” jelasnya.
Tulus juga menyampaikan hal yang sama dengan Yulius terkait kepentingan negara. Bahkan, lanjutnya, adanya pengaturan bagi media baru ini tidak hanya akan melindungi publik secara luas tapi juga konten kreatornya.
Lihat Juga :