Pengaturan Media Baru untuk Kepentingan Publik
Kamis, 06 November 2025 - 10:40 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi kalau semuanya diatur, sebenarnya kita dapat melindungi para konten kreatornya. Di negara-negara luar, konten kreator itu dilindungi,” kata Tulus.
Di forum yang sama, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq mengeluhkan ketiadaan aturan bagi media platfrom digital. Menurutnya, situasi ini menyebabkan kondisi lembaga penyiaran (radio) makin kritis.
Pasalnya, kue iklan yang diperebutkan ribuan radio di tanah air makin menyusut seiring makin banyaknya pengiklan yang beriklan di platform media digital.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran seperti radio dalam menjalan usaha dan siarannya diatur oleh UU Penyiaran dan aturan pedoman penyiaran. Sedangkan media baru tidak ada aturan.
“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti YouTube, IG, TikTok dan sejenisnya,” jelas Rafiq.
Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka keberadaan radio akan hilang (mati) pada 2028 mendatang. Karenanya, PRSSNI meminta adanya keadilan berusaha bagi semua kompetitor.
“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” pinta Muhammad Rafiq.
Di forum yang sama, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Muhammad Rafiq mengeluhkan ketiadaan aturan bagi media platfrom digital. Menurutnya, situasi ini menyebabkan kondisi lembaga penyiaran (radio) makin kritis.
Pasalnya, kue iklan yang diperebutkan ribuan radio di tanah air makin menyusut seiring makin banyaknya pengiklan yang beriklan di platform media digital.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran seperti radio dalam menjalan usaha dan siarannya diatur oleh UU Penyiaran dan aturan pedoman penyiaran. Sedangkan media baru tidak ada aturan.
“P3SPS adalah pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. Itu adalah kitab utama. Tak boleh ada kekerasan, pornografi, seksual dan lain sebagainya, semuanya diatur. Di radio itu sangat banyak aturan kalau mau pasang iklan. Akibatnya apa, ya pindah ke platform digital seperti YouTube, IG, TikTok dan sejenisnya,” jelas Rafiq.
Menurutnya, jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut maka keberadaan radio akan hilang (mati) pada 2028 mendatang. Karenanya, PRSSNI meminta adanya keadilan berusaha bagi semua kompetitor.
“Kasih kami ring yang sama agar beradunya lebih fair dan jelas. Makanya, kami mendorong agar revisi undang-undang penyiaran segera disahkan. Tapi sudah 20 tahun lebih belum kelar juga disahkan,” pinta Muhammad Rafiq.
(shf)
Lihat Juga :