MK Pertanyakan UU Penyiaran Sering Masuk Prolegnas, Ini Tanggapan DPR
Senin, 14 September 2020 - 16:05 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah kemudian untuk hal itu, itu kemudian sistem pengaturannya bersifat konvergensi ini yang perlu dijelaskan nanti keterangannya ditambahkan oleh DPR menyangkut soal frase media lain," tuturnya.(Baca juga: Berlebihan Jika Sebut UU Penyiaran Atur Televisi Berbasis Internet Jadi Tak Demokratis )
Menanggapi itu, perwakilan DPR yakni Habiburokhman mengungkapkan bahwa UU penyiaran sudah masuk dalam Prolegnas sejak periode 2014-2019. Namun baru sampai tahapan harmonisasi.
"Telah diusulkan disusun Komisi I sampai pada tahapan harmonisasi di Baleg, ini baru harmonisasi yang awal kalau prosesnya masih panjang sekali," tuturnya.(Baca juga: Ini Sikap KPI Terkait Gugatan Uji Materi Undang-Undang Penyiaran )
Kemudian, lanjut Habiburokhman, pembahasan UU penyiaran masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Namun Komisi I sampai saat ini baru sekali melakukan pembahasan internal dan saat ini belum ada perkembangan lagi.
"Yang saya ingin katakan Yang Mulia adalah bahwa secara tradisinya DPR akan selalu mengikuti apa yang diputus oleh MK, jadi toh ini diputus kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK jadi UU yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," ungkapnya.
Menanggapi itu, perwakilan DPR yakni Habiburokhman mengungkapkan bahwa UU penyiaran sudah masuk dalam Prolegnas sejak periode 2014-2019. Namun baru sampai tahapan harmonisasi.
"Telah diusulkan disusun Komisi I sampai pada tahapan harmonisasi di Baleg, ini baru harmonisasi yang awal kalau prosesnya masih panjang sekali," tuturnya.(Baca juga: Ini Sikap KPI Terkait Gugatan Uji Materi Undang-Undang Penyiaran )
Kemudian, lanjut Habiburokhman, pembahasan UU penyiaran masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Namun Komisi I sampai saat ini baru sekali melakukan pembahasan internal dan saat ini belum ada perkembangan lagi.
"Yang saya ingin katakan Yang Mulia adalah bahwa secara tradisinya DPR akan selalu mengikuti apa yang diputus oleh MK, jadi toh ini diputus kami akan selalu mengikuti bagaimana diktum-diktum putusan MK jadi UU yang akan kami bentuk akan menyesuaikan dengan MK," ungkapnya.
(dam)
Lihat Juga :