TransJakarta, Non-Farebox Revenue, dan Masa Depan Transportasi Umum Jakarta

Senin, 03 November 2025 - 14:23 WIB
loading...
A A A
Sayangnya, posisi TransJakarta sebagai BUMD dengan status pelayanan publik (PSN) menjadikannya terkunci dalam sistem birokratis. Setiap aset dianggap milik publik yang tak dapat dikomersialkan, setiap kontrak harus melalui tender LKPP yang panjang, dan tidak ada payung hukum eksplisit yang mengatur monetisasi aset transportasi.

Keterbatasan itu kontras dengan model pengelolaan PT MRT Jakarta, yang telah lebih dulu diberikan ruang bisnis lebih luas. MRT Jakarta kini menyewakan ruang ritel di stasiun, mengelola iklan digital terintegrasi, dan mengembangkan kawasan TOD di Lebak Bulus serta Bundaran HI.

Hasilnya, rasio pendapatan tiket terhadap biaya operasional (farebox ratio) MRT telah mencapai sekitar 40%. Hampir dua kali lipat TransJakarta, dengan subsidi per penumpang yang jauh lebih rendah. Artinya, ketika lembaga transportasi publik diberi keleluasaan berbisnis dengan prinsip tata kelola korporat yang sehat, kinerja finansialnya meningkat tanpa mengorbankan fungsi sosialnya.

Untuk mengatasi ketimpangan struktural itu, Pemprov DKI perlu melakukan reformasi kelembagaan melalui revisi Perda tentang BUMD transportasi. Kewenangan baru harus memungkinkan PT TransJakarta mengelola aset komersial secara profesional, membentuk anak usaha khusus di bidang asset management, dan membuka kemitraan strategis dengan sektor swasta melalui skema public-private partnership (PPP) seperti Build-Lease-Transfer atau Availability Payment.

Model ini bukan hanya memperluas sumber pendapatan, tetapi juga mengurangi ketergantungan terhadap subsidi fiskal secara bertahap. Namun, setiap pendapatan non-tarif tetap harus dialokasikan 100% untuk peningkatan layanan publik, bukan menjadi sumber dividen jangka pendek. Transparansi laporan keuangan triwulanan dan audit independen oleh BPKP serta KAP harus menjadi syarat mutlak agar akuntabilitas terjaga.

Langkah berikutnya adalah membentuk unit khusus bernama TransJakarta Commercial Authority (TJCA) di bawah struktur korporasi PT TransJakarta. Unit ini akan menjadi mesin penghasil pendapatan non-tarif dengan fokus pada monetisasi aset, pengembangan TOD, pengelolaan iklan digital, serta kolaborasi dengan korporasi dan komunitas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Jalan Ambles Ditangani,...
Jalan Ambles Ditangani, Lalu Lintas Lenteng Agung Mulai Terurai
Rekomendasi
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
3 Pengamen di Bekasi...
3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ
Berita Terkini
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak...
Kemlu Ungkap 2 WNI Awak Kapal Ikan Hilang di Perairan Busan Korsel
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Prabowo Bertemu Kapolri...
Prabowo Bertemu Kapolri di Istana, Terima Laporan Kamtibmas-Persiapan Hari Bhayangkara 2026
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved