Legalisasi Umrah Mandiri, Komnas Haji Ingatkan Perlindungan Jemaah dan Aturan Turunan yang Jelas
Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, kondisi tersebut menyebabkan disrupsi pada sektor jasa perjalanan umrah (travel) di Indonesia karena calon jemaah kini memiliki lebih banyak pilihan.
Namun, Mustolih menegaskan umrah mandiri tidak direkomendasikan untuk jemaah pemula dan lansia karena memiliki risiko tinggi. “Komnas Haji tidak merekomendasikan umrah mandiri bagi dua kelompok, yang pertama adalah mereka yang baru umrah, yang kedua adalah mereka yang lansia dan sakit,” ungkapnya.
Jemaah yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana jemaah yang menggunakan jasa travel resmi. “Segala risiko selama perjalanan dari sejak dia take off pesawat di Tanah Air sampai kepulangan tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel. Semua risikonya ditanggung sendiri,” katanya.
Mustolih juga menyoroti potensi ketimpangan ekonomi akibat terbukanya akses bagi pelaku usaha asing seperti platform digital Nusuk milik Arab Saudi. “Ada kesan ketika kita melihat umrah mandiri membuka kran bagi pelaku-pelaku usaha asing untuk secara bebas membuka peluang mereka menawarkan berbagai produk umrah mandiri,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia perlu menyusun strategi agar tetap mendapat manfaat ekonomi dari besarnya jumlah jemaah Indonesia. “Harus ada strategi juga bagi negara kita untuk tidak melepas begitu saja umrah mandiri, tapi juga punya strategi misalnya kalau ada aplikasi-aplikasi yang menawarkan umrah mandiri harus misalnya menggunakan maskapai nasional kita,” kata Mustolih.
Namun, Mustolih menegaskan umrah mandiri tidak direkomendasikan untuk jemaah pemula dan lansia karena memiliki risiko tinggi. “Komnas Haji tidak merekomendasikan umrah mandiri bagi dua kelompok, yang pertama adalah mereka yang baru umrah, yang kedua adalah mereka yang lansia dan sakit,” ungkapnya.
Jemaah yang berangkat secara mandiri tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana jemaah yang menggunakan jasa travel resmi. “Segala risiko selama perjalanan dari sejak dia take off pesawat di Tanah Air sampai kepulangan tentu tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mereka yang menggunakan travel. Semua risikonya ditanggung sendiri,” katanya.
Mustolih juga menyoroti potensi ketimpangan ekonomi akibat terbukanya akses bagi pelaku usaha asing seperti platform digital Nusuk milik Arab Saudi. “Ada kesan ketika kita melihat umrah mandiri membuka kran bagi pelaku-pelaku usaha asing untuk secara bebas membuka peluang mereka menawarkan berbagai produk umrah mandiri,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia perlu menyusun strategi agar tetap mendapat manfaat ekonomi dari besarnya jumlah jemaah Indonesia. “Harus ada strategi juga bagi negara kita untuk tidak melepas begitu saja umrah mandiri, tapi juga punya strategi misalnya kalau ada aplikasi-aplikasi yang menawarkan umrah mandiri harus misalnya menggunakan maskapai nasional kita,” kata Mustolih.
Lihat Juga :