ANRI Mengaku Tak Punya Daya Paksa Ambil Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
"Bicara UU berarti kita benar-benar membaca UU itu, mungkin yang disampaikan kata wajib untuk menyerahkan itu diatur dalam UU Pasal 53, dimana pasal 53 ayat 1 menyatakan lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis pada ANRI. Nah lembaga tingkat pusat ini termasuk KPU," beber ANRI.
"Kalau kita lihat daya paksa itu ada di sanksi administrasi, tapi tidak ada yang merujuk pada pasal 53 itu. Jadi kata wajib ini tidak bersanksi," kata ANRI lagi.
Dalam persidangan, diketahui juga jika ANRI sampai saat ini tak menyimpan arsip tentang persyaratan para Capres di Indonesia. Khususnya di era pemilihan langsung, tepatnya sejak era mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Apakah arsip calon presiden sebelum pak Jokowi itu saudara simpan, ada gak atau diserahkan oleh KPU, misalnya di era pak SBY, eranya Megawati atau Gus Dur ada gak disimpan? Apakah persyaratan capres sebelum pak Joko Widodo dikuasai persyaratan pencalonan di ANRI?" tanya hakim.
"Berdasarkan hasil koordinasi internal kami itu daftar pencalonan itu sampai saat ini memang belum dikuasai di ANRI," jawab ANRI.
"Jadi sampai saat ini KPU belum pernah menyerahkan persyaratan pencalonan presiden? Pemilihan langsung itu di era Bu Megawati pak SBY yah?" tanya hakim.
"Untuk pemilihan langsung. (Era) Pak SBY dan Bu Mega memang sebagai Capres," beber ANRI.
"Berarti KPU belum menyerahkan dan saudara sudah meminta juga yah?" tanya hakim lagi.
"Berkenaan hal yang sudah diserahkan oleh KPU pada kami berdasarkan alat bukti yang ada di T9 sudah semuanya tapi disitu tidak teridentifikasi seperti halnya yang majelis komisioner tanyakan," kata ANRI lagi.
Hakim lantas mempertanyakan, apakah arsip pencalonan Capres di era Jokowi tahun 2014 silam sudah termasuk dalam arsip statis ataukah belum. ANRI menjabarkan, arsip statis itu harus diverifikasi dahulu oleh LK sehingga arsip yang dimaksud itu dianggap belum statis lantaran masih ada kepentingan dari pencipta arsip untuk mengusai, yakni KPU.
"Kalau kita lihat daya paksa itu ada di sanksi administrasi, tapi tidak ada yang merujuk pada pasal 53 itu. Jadi kata wajib ini tidak bersanksi," kata ANRI lagi.
Dalam persidangan, diketahui juga jika ANRI sampai saat ini tak menyimpan arsip tentang persyaratan para Capres di Indonesia. Khususnya di era pemilihan langsung, tepatnya sejak era mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Apakah arsip calon presiden sebelum pak Jokowi itu saudara simpan, ada gak atau diserahkan oleh KPU, misalnya di era pak SBY, eranya Megawati atau Gus Dur ada gak disimpan? Apakah persyaratan capres sebelum pak Joko Widodo dikuasai persyaratan pencalonan di ANRI?" tanya hakim.
"Berdasarkan hasil koordinasi internal kami itu daftar pencalonan itu sampai saat ini memang belum dikuasai di ANRI," jawab ANRI.
"Jadi sampai saat ini KPU belum pernah menyerahkan persyaratan pencalonan presiden? Pemilihan langsung itu di era Bu Megawati pak SBY yah?" tanya hakim.
"Untuk pemilihan langsung. (Era) Pak SBY dan Bu Mega memang sebagai Capres," beber ANRI.
"Berarti KPU belum menyerahkan dan saudara sudah meminta juga yah?" tanya hakim lagi.
"Berkenaan hal yang sudah diserahkan oleh KPU pada kami berdasarkan alat bukti yang ada di T9 sudah semuanya tapi disitu tidak teridentifikasi seperti halnya yang majelis komisioner tanyakan," kata ANRI lagi.
Hakim lantas mempertanyakan, apakah arsip pencalonan Capres di era Jokowi tahun 2014 silam sudah termasuk dalam arsip statis ataukah belum. ANRI menjabarkan, arsip statis itu harus diverifikasi dahulu oleh LK sehingga arsip yang dimaksud itu dianggap belum statis lantaran masih ada kepentingan dari pencipta arsip untuk mengusai, yakni KPU.
(shf)
Lihat Juga :