ANRI Mengaku Tak Punya Daya Paksa Ambil Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:37 WIB
loading...
A A A
"Kedua, salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2019-2024 yang diarsipkan di ANRI. Ketiga, setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara. Itu yah pokok permohonannya," tutur hakim.

Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim pada ANRI untuk pendalaman pasca pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti di persidangan. Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.

ANRI menyebutkan jika tak memiliki daya paksa tersebut. Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan penyusutan arsip, dimana dalam hal penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.

"Dalam hal ini kami tak hanya pada JRA (jadwal retensi arsip) tapi perolehannya apakah pencipta arsip itu masih berkepentingan dengan arsip itu atau tidak," jelas ANRI.

ANRI juga menerangkan jika dia tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi tersebut. Adapun ijazah Jokowi itu dan persyaratan pencalonan saat dia menjadi Capres dikuasai oleh KPU, yang mana KPU pun dianggap sebagai pencipta arsip.

ANRI juga membeberkan, bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut, tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan padanya. Pasalnya, proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.

"Dalam UU 43 2009 dan PP 28 2012, suatu arsip statis itu wajib diserahkan pada ANRI. Kalau wajib kan berarti harus dilakukan, wajib itu menurut Termohon berarti kan punya daya paksa begitu dan kalau melanggar siapa kah yang melanggar itu? Anda kan sudah melakukan permintaan tetapi kemudian sudah diserahkan KPU tapi tidak lengkap karena persyaratan Capresnya tidak diserahkan. Nah daya paksa wajib itu di mana?" tanya hakim.

"Sesuai norma kata wajib ini mengandung konsekuensi terkait sanksi pidana ataupik administratif, tapi kalau merujuk pada UU 43, dari norma wajib penyerahan memang tidak ada satupun terkait dengan norma yang menjadi konteks daya paksa dari ANRI pada lembaga pencipta arsip. Karena dalam hal ini mekanisme proses penyerahan konteksnya untuk pelestarian memori kolektif bangsa. Jadi tak ada mekanisme antara government to government itu menjatuhkan sanksi," papar ANRI.

"Jadi kata wajib itu hanya sekedar menakut-nakuti?" tanya hakim lagi.

Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan. ANRI mengungkap, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi dia yang tak menyerahkan arsip tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Rekomendasi
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Berita Terkini
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved