ANRI Mengaku Tak Punya Daya Paksa Ambil Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:37 WIB
loading...
A A A
"Kedua, salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2019-2024 yang diarsipkan di ANRI. Ketiga, setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara. Itu yah pokok permohonannya," tutur hakim.

Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim pada ANRI untuk pendalaman pasca pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti di persidangan. Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.

ANRI menyebutkan jika tak memiliki daya paksa tersebut. Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan penyusutan arsip, dimana dalam hal penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.

"Dalam hal ini kami tak hanya pada JRA (jadwal retensi arsip) tapi perolehannya apakah pencipta arsip itu masih berkepentingan dengan arsip itu atau tidak," jelas ANRI.

ANRI juga menerangkan jika dia tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi tersebut. Adapun ijazah Jokowi itu dan persyaratan pencalonan saat dia menjadi Capres dikuasai oleh KPU, yang mana KPU pun dianggap sebagai pencipta arsip.

ANRI juga membeberkan, bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut, tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan padanya. Pasalnya, proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.

"Dalam UU 43 2009 dan PP 28 2012, suatu arsip statis itu wajib diserahkan pada ANRI. Kalau wajib kan berarti harus dilakukan, wajib itu menurut Termohon berarti kan punya daya paksa begitu dan kalau melanggar siapa kah yang melanggar itu? Anda kan sudah melakukan permintaan tetapi kemudian sudah diserahkan KPU tapi tidak lengkap karena persyaratan Capresnya tidak diserahkan. Nah daya paksa wajib itu di mana?" tanya hakim.

"Sesuai norma kata wajib ini mengandung konsekuensi terkait sanksi pidana ataupik administratif, tapi kalau merujuk pada UU 43, dari norma wajib penyerahan memang tidak ada satupun terkait dengan norma yang menjadi konteks daya paksa dari ANRI pada lembaga pencipta arsip. Karena dalam hal ini mekanisme proses penyerahan konteksnya untuk pelestarian memori kolektif bangsa. Jadi tak ada mekanisme antara government to government itu menjatuhkan sanksi," papar ANRI.

"Jadi kata wajib itu hanya sekedar menakut-nakuti?" tanya hakim lagi.

Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan. ANRI mengungkap, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi dia yang tak menyerahkan arsip tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Dokter Tifa Sudah Pelajari...
Dokter Tifa Sudah Pelajari 10 Ribu Halaman Dokumen BAP sebelum Eksepsi Dikabulkan
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pakar: Bukan Berarti Perkara Selesai
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sidang Gugatan Praperadilan...
Sidang Gugatan Praperadilan Roy Suryo Jilid III di PN Jaksel Digelar Rabu 22 Juli
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan ke 3 Terkait Ganti Kerugian ke PN Jaksel
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
Rekomendasi
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Abdullah Alkatiri Yakin...
Abdullah Alkatiri Yakin JPU Tidak Bakal Mendakwa Ulang Dokter Tifa
Momen Keakraban Cak...
Momen Keakraban Cak Imin, Dasco, dan Angela Tanoesoedibjo di Harlah ke-28 PKB
Hadiri Harlah ke-28...
Hadiri Harlah ke-28 PKB, Partai Perindo Ajak Kolaborasi Bangun Ekonomi Kerakyatan
Prabowo Singgung Londo...
Prabowo Singgung Londo Ireng: Sekarang Pakai Baju Wartawan, Pengamat, hingga LSM
Dokter Tifa Sudah Siapkan...
Dokter Tifa Sudah Siapkan 2.000 Pertanyaan untuk Jokowi jika Sidang Berlanjut
Perjalanan Rapat Istana...
Perjalanan Rapat Istana Sempat Tertunda, Mentan Amran Turun Tangan Selamatkan Korban Kecelakaan
Infografis
4 Pemicu PM Inggris...
4 Pemicu PM Inggris Mundur, dari Pemberontakan Internal hingga Terlalu Banyak Janji
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved