ANRI Mengaku Tak Punya Daya Paksa Ambil Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
"Kedua, salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2019-2024 yang diarsipkan di ANRI. Ketiga, setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara. Itu yah pokok permohonannya," tutur hakim.
Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim pada ANRI untuk pendalaman pasca pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti di persidangan. Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.
ANRI menyebutkan jika tak memiliki daya paksa tersebut. Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan penyusutan arsip, dimana dalam hal penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.
"Dalam hal ini kami tak hanya pada JRA (jadwal retensi arsip) tapi perolehannya apakah pencipta arsip itu masih berkepentingan dengan arsip itu atau tidak," jelas ANRI.
ANRI juga menerangkan jika dia tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi tersebut. Adapun ijazah Jokowi itu dan persyaratan pencalonan saat dia menjadi Capres dikuasai oleh KPU, yang mana KPU pun dianggap sebagai pencipta arsip.
ANRI juga membeberkan, bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut, tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan padanya. Pasalnya, proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.
"Dalam UU 43 2009 dan PP 28 2012, suatu arsip statis itu wajib diserahkan pada ANRI. Kalau wajib kan berarti harus dilakukan, wajib itu menurut Termohon berarti kan punya daya paksa begitu dan kalau melanggar siapa kah yang melanggar itu? Anda kan sudah melakukan permintaan tetapi kemudian sudah diserahkan KPU tapi tidak lengkap karena persyaratan Capresnya tidak diserahkan. Nah daya paksa wajib itu di mana?" tanya hakim.
"Sesuai norma kata wajib ini mengandung konsekuensi terkait sanksi pidana ataupik administratif, tapi kalau merujuk pada UU 43, dari norma wajib penyerahan memang tidak ada satupun terkait dengan norma yang menjadi konteks daya paksa dari ANRI pada lembaga pencipta arsip. Karena dalam hal ini mekanisme proses penyerahan konteksnya untuk pelestarian memori kolektif bangsa. Jadi tak ada mekanisme antara government to government itu menjatuhkan sanksi," papar ANRI.
"Jadi kata wajib itu hanya sekedar menakut-nakuti?" tanya hakim lagi.
Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan. ANRI mengungkap, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi dia yang tak menyerahkan arsip tersebut.
Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim pada ANRI untuk pendalaman pasca pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti di persidangan. Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.
ANRI menyebutkan jika tak memiliki daya paksa tersebut. Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan penyusutan arsip, dimana dalam hal penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.
"Dalam hal ini kami tak hanya pada JRA (jadwal retensi arsip) tapi perolehannya apakah pencipta arsip itu masih berkepentingan dengan arsip itu atau tidak," jelas ANRI.
ANRI juga menerangkan jika dia tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi tersebut. Adapun ijazah Jokowi itu dan persyaratan pencalonan saat dia menjadi Capres dikuasai oleh KPU, yang mana KPU pun dianggap sebagai pencipta arsip.
ANRI juga membeberkan, bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut, tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan padanya. Pasalnya, proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.
"Dalam UU 43 2009 dan PP 28 2012, suatu arsip statis itu wajib diserahkan pada ANRI. Kalau wajib kan berarti harus dilakukan, wajib itu menurut Termohon berarti kan punya daya paksa begitu dan kalau melanggar siapa kah yang melanggar itu? Anda kan sudah melakukan permintaan tetapi kemudian sudah diserahkan KPU tapi tidak lengkap karena persyaratan Capresnya tidak diserahkan. Nah daya paksa wajib itu di mana?" tanya hakim.
"Sesuai norma kata wajib ini mengandung konsekuensi terkait sanksi pidana ataupik administratif, tapi kalau merujuk pada UU 43, dari norma wajib penyerahan memang tidak ada satupun terkait dengan norma yang menjadi konteks daya paksa dari ANRI pada lembaga pencipta arsip. Karena dalam hal ini mekanisme proses penyerahan konteksnya untuk pelestarian memori kolektif bangsa. Jadi tak ada mekanisme antara government to government itu menjatuhkan sanksi," papar ANRI.
"Jadi kata wajib itu hanya sekedar menakut-nakuti?" tanya hakim lagi.
Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan. ANRI mengungkap, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi dia yang tak menyerahkan arsip tersebut.
Lihat Juga :