ANRI Mengaku Tak Punya Daya Paksa Ambil Salinan Ijazah Jokowi dari KPU

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:37 WIB
loading...
ANRI Mengaku Tak Punya...
Arsip Nasional Republik Indonesi (ANRI) mengaku tak punya daya paksa untuk mengambil salinan ijazah mantan Presiden Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Arsip Nasional Republik Indonesi (ANRI) mengaku tak punya daya paksa untuk mengambil salinan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu terungkap dalam sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Jokowi di Gedung Anex, Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).

"Bahasa KPU informasi yang diminta salinan itu berada dalam posisi dikecualikan oleh KPU. Apakah dengan UU dari ANRI, ANRI punya kewajiban dan kewenangan untuk menarik dokumen pada badan publik, tak hanya KPU?" tanya anggota majelis hakim Komisi Informasi Pusat di persidangan.

Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi

"Tidak ada daya paksa menurut UU maupun PP ANRI. Tidak dikuasai dan tidak ada daya paksa," jawab pihak ANRI.



"ANRI tidak punya kewenangan absolut meminta pada badan publik?" tanya hakim lagi.

"Tidak ada norma 1 pun di UU 43 maupun PP 28 terkait daya paksa," kata ANRI lagi.

Dalam sidang sengketa, Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Publik, Syawaludin lebih dahulu membacakan isi pokok permohonan sengketa dari Bonatua Silalahi selaku pihak pemohon di kasus sengketa informasi ijazah Jokowi.

Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

Pertama, pemohon mengajukan permintaan informasi pada Termohon berupa salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 yang diarsipkan di ANRI.

"Kedua, salinan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo untuk pencalonan Presiden RI periode 2019-2024 yang diarsipkan di ANRI. Ketiga, setiap catatan autentikasi atau dokumen pendukung terkait ijazah tersebut yang tersimpan sebagai arsip statis negara. Itu yah pokok permohonannya," tutur hakim.

Dalam persidangan, dibahas berbagai persoalan oleh hakim pada ANRI untuk pendalaman pasca pemohon dan termohon menyerahkan bukti-bukti di persidangan. Salah satunya tentang apakah ANRI memiliki upaya paksa untuk meminta salinan Ijazah Jokowi dan pencapresannya itu dari KPU.

ANRI menyebutkan jika tak memiliki daya paksa tersebut. Pasalnya, dalam konteks pasal 47 tentang kearsipan itu berkaitan penyusutan arsip, dimana dalam hal penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip (JRA) dengan memperhatikan kepentingan pencipta arsip dan masyarakat.

"Dalam hal ini kami tak hanya pada JRA (jadwal retensi arsip) tapi perolehannya apakah pencipta arsip itu masih berkepentingan dengan arsip itu atau tidak," jelas ANRI.

ANRI juga menerangkan jika dia tak menguasai arsip tentang salinan ijazah Jokowi tersebut. Adapun ijazah Jokowi itu dan persyaratan pencalonan saat dia menjadi Capres dikuasai oleh KPU, yang mana KPU pun dianggap sebagai pencipta arsip.

ANRI juga membeberkan, bagi pihak yang tak menyerahkan arsip tersebut, tidak ada sanksi pidana yang dijatuhkan padanya. Pasalnya, proses penyerahan arsip tersebut bersifat pelestarian memori kolektif bangsa.

"Dalam UU 43 2009 dan PP 28 2012, suatu arsip statis itu wajib diserahkan pada ANRI. Kalau wajib kan berarti harus dilakukan, wajib itu menurut Termohon berarti kan punya daya paksa begitu dan kalau melanggar siapa kah yang melanggar itu? Anda kan sudah melakukan permintaan tetapi kemudian sudah diserahkan KPU tapi tidak lengkap karena persyaratan Capresnya tidak diserahkan. Nah daya paksa wajib itu di mana?" tanya hakim.

"Sesuai norma kata wajib ini mengandung konsekuensi terkait sanksi pidana ataupik administratif, tapi kalau merujuk pada UU 43, dari norma wajib penyerahan memang tidak ada satupun terkait dengan norma yang menjadi konteks daya paksa dari ANRI pada lembaga pencipta arsip. Karena dalam hal ini mekanisme proses penyerahan konteksnya untuk pelestarian memori kolektif bangsa. Jadi tak ada mekanisme antara government to government itu menjatuhkan sanksi," papar ANRI.

"Jadi kata wajib itu hanya sekedar menakut-nakuti?" tanya hakim lagi.

Hakim menyinggung tentang kata wajib menyerahkan arsip pada ANRI dari aturan kearsipan. ANRI mengungkap, meski ada kata wajib tapi tak ada norma yang mengatur pemberian sanksi bagi dia yang tak menyerahkan arsip tersebut.

"Bicara UU berarti kita benar-benar membaca UU itu, mungkin yang disampaikan kata wajib untuk menyerahkan itu diatur dalam UU Pasal 53, dimana pasal 53 ayat 1 menyatakan lembaga negara tingkat pusat wajib menyerahkan arsip statis pada ANRI. Nah lembaga tingkat pusat ini termasuk KPU," beber ANRI.

"Kalau kita lihat daya paksa itu ada di sanksi administrasi, tapi tidak ada yang merujuk pada pasal 53 itu. Jadi kata wajib ini tidak bersanksi," kata ANRI lagi.

Dalam persidangan, diketahui juga jika ANRI sampai saat ini tak menyimpan arsip tentang persyaratan para Capres di Indonesia. Khususnya di era pemilihan langsung, tepatnya sejak era mantan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Apakah arsip calon presiden sebelum pak Jokowi itu saudara simpan, ada gak atau diserahkan oleh KPU, misalnya di era pak SBY, eranya Megawati atau Gus Dur ada gak disimpan? Apakah persyaratan capres sebelum pak Joko Widodo dikuasai persyaratan pencalonan di ANRI?" tanya hakim.

"Berdasarkan hasil koordinasi internal kami itu daftar pencalonan itu sampai saat ini memang belum dikuasai di ANRI," jawab ANRI.

"Jadi sampai saat ini KPU belum pernah menyerahkan persyaratan pencalonan presiden? Pemilihan langsung itu di era Bu Megawati pak SBY yah?" tanya hakim.

"Untuk pemilihan langsung. (Era) Pak SBY dan Bu Mega memang sebagai Capres," beber ANRI.

"Berarti KPU belum menyerahkan dan saudara sudah meminta juga yah?" tanya hakim lagi.

"Berkenaan hal yang sudah diserahkan oleh KPU pada kami berdasarkan alat bukti yang ada di T9 sudah semuanya tapi disitu tidak teridentifikasi seperti halnya yang majelis komisioner tanyakan," kata ANRI lagi.

Hakim lantas mempertanyakan, apakah arsip pencalonan Capres di era Jokowi tahun 2014 silam sudah termasuk dalam arsip statis ataukah belum. ANRI menjabarkan, arsip statis itu harus diverifikasi dahulu oleh LK sehingga arsip yang dimaksud itu dianggap belum statis lantaran masih ada kepentingan dari pencipta arsip untuk mengusai, yakni KPU.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Roy Suryo-Dokter Tifa...
Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Pakar Hukum: Tak Ada Tekanan dari Kubu Jokowi
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Rekomendasi
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved