KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang secara Rutin Oknum Kemnaker dari Agen TKA
Selasa, 28 Oktober 2025 - 00:03 WIB
loading...
A
A
A
Kedelapan tersangka itu ditahan dalam dua kloter, masing-masing empat orang. Penahanan pertama pada Kamis 17 Juli 2025. Empat tersangka yang ditahan terdiri dari SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
Bacajuga: KPK Periksa Eks Dirjen di Kemnaker Terkait Penerbitan Sertifikat hingga Penerimaan Uang
Sepekan kemudian atau tepatnya pada Kamis 24 Juli 2025, KPK kembali menahan empat tersangka yang terdiri dari GTW (Gatot Widiartono), selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024; serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan 2021-2025.
Dengan demikian, delapan tersangka semuanya telah dilakukan penahanan. Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(cip)
Lihat Juga :