Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar
Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:09 WIB
loading...
A
A
A
Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:
- Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas
- Pengadaan tanpa analisis kebutuhan
- Kesalahan pencatatan overlifting
- Pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).
- Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas
- Pengadaan tanpa analisis kebutuhan
- Kesalahan pencatatan overlifting
- Pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.
Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).
(jon)
Lihat Juga :