Sewa Jet Pribadi, Ketua KPU dan 4 Anggotanya Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP
Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:43 WIB
loading...
A
A
A
"Merehabilitasi nama baik Teradu VI, Betty Epsilon Idroos selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.
Anggota Majelis Ratna Dewi dalam persidangan menyampaikan, tindakan teradu yang dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Majelis tidak dapat menerima dalih Ketua KPU, bila penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit. Majelis menyampaikan bahwa pengguna private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.
1. Monitoring gudang logistik ke beberapa daerah
Anggota Majelis Ratna Dewi dalam persidangan menyampaikan, tindakan teradu yang dijatuhi hukuman sanksi peringatan keras dalam penggunaan private jet tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu.
Majelis tidak dapat menerima dalih Ketua KPU, bila penggunaan private jet karena masa kampanye pada Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari, sehingga waktu untuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu 2024 sangat sempit. Majelis menyampaikan bahwa pengguna private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T).
"Bahwa di antara 59 kali perjalanan menggunakan private jet tidak ditemukan satu pun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik, akan tetapi digunakan untuk kegiatan yaitu," ujar Ratna.
1. Monitoring gudang logistik ke beberapa daerah
Lihat Juga :