Tulah Ambisi Kereta Cepat
Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:35 WIB
loading...
A
A
A
Terbitnya PMK 89/PMK.08/2023 menandai titik balik penting. Regulasi ini memungkinkan penjaminan pemerintah atas sebagian kewajiban PT KAI dalam proyek KCJB melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Artinya, untuk pertama kalinya negara membuka celah penjaminan terhadap proyek yang semula diklaim tidak menggunakan APBN.
Langkah ini secara teknis dapat dimaklumi untuk menjaga stabilitas proyek strategis nasional. Namun secara fiskal mengandung risiko moral hazard. Ia menciptakan preseden. Ketika proyek BUMN mengalami tekanan, ujungnya tetap kembali ke negara. Prinsip B2B pun berubah menjadi backdoor bailout.
Keterlibatan pemerintah dalam restrukturisasi utang KCIC memperlihatkan sisi rapuh dari model pembiayaan berbasis utang luar negeri. Kredit dari China Development Bank (CDB) yang semula bersifat korporatif kini berpotensi menjadi risiko fiskal terselubung (contingent liability).
Di sinilah ujian transparansi fiskal muncul. Pemerintah berkali-kali menegaskan proyek ini tidak membebani APBN. Namun setiap penyesuaian modal dan penjaminan, justru memperluas eksposur fiskal negara.
Dalam jangka panjang, model semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah pembangunan infrastruktur besar yang berbasis BUMN benar-benar efisien tanpa reformasi tata kelola korporasi dan evaluasi risiko fiskal secara terbuka?
Selama hampir satu dekade, sederet PMK dikeluarkan untuk menopang kelangsungan proyek ini. Dari PMK 52/PMK.08/2015 yang mengatur investasi BUMN pada proyek prioritas,m. Hingga PMK 89/2023 yang memberi ruang bagi penjaminan negara.
Rangkaian kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya pemerintah menjaga kredibilitas proyek strategis nasional. Namun sekligus juga mencerminkan inkonsistensi antara retorika kemandirian BUMN dan praktik fiskal yang justru intervensif.
Langkah ini secara teknis dapat dimaklumi untuk menjaga stabilitas proyek strategis nasional. Namun secara fiskal mengandung risiko moral hazard. Ia menciptakan preseden. Ketika proyek BUMN mengalami tekanan, ujungnya tetap kembali ke negara. Prinsip B2B pun berubah menjadi backdoor bailout.
Risiko Terselubung
Keterlibatan pemerintah dalam restrukturisasi utang KCIC memperlihatkan sisi rapuh dari model pembiayaan berbasis utang luar negeri. Kredit dari China Development Bank (CDB) yang semula bersifat korporatif kini berpotensi menjadi risiko fiskal terselubung (contingent liability).
Di sinilah ujian transparansi fiskal muncul. Pemerintah berkali-kali menegaskan proyek ini tidak membebani APBN. Namun setiap penyesuaian modal dan penjaminan, justru memperluas eksposur fiskal negara.
Dalam jangka panjang, model semacam ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah pembangunan infrastruktur besar yang berbasis BUMN benar-benar efisien tanpa reformasi tata kelola korporasi dan evaluasi risiko fiskal secara terbuka?
Deretan Regulasi
Selama hampir satu dekade, sederet PMK dikeluarkan untuk menopang kelangsungan proyek ini. Dari PMK 52/PMK.08/2015 yang mengatur investasi BUMN pada proyek prioritas,m. Hingga PMK 89/2023 yang memberi ruang bagi penjaminan negara.
Rangkaian kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya pemerintah menjaga kredibilitas proyek strategis nasional. Namun sekligus juga mencerminkan inkonsistensi antara retorika kemandirian BUMN dan praktik fiskal yang justru intervensif.
Lihat Juga :