MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN, Mensesneg: Semangatnya Positif
Jum'at, 17 Oktober 2025 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
"Sepintas ya tentu semangatnya positif. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil aturan soal pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hakim Konstitusi mengharuskan dibentuknya lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil aturan soal pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Hakim Konstitusi mengharuskan dibentuknya lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
(jon)
Lihat Juga :