MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN, Mensesneg: Semangatnya Positif

Jum'at, 17 Oktober 2025 - 20:05 WIB
loading...
MK Perintahkan Bentuk...
Mensesneg Prasetyo Hadi buka suara menanggapi putusan MK yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas ASN. Pemerintah bakal menghormati putusan tersebut. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) . Pemerintah bakal menghormati putusan tersebut.

Dia akan mempelajari putusan tersebut setelah menerima salinan putusannya. Adapun putusan MK itu tertuang dalam perkara nomor 121/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Resmi! Gaji Guru ASN dan Non-ASN Naik, Ini Rinciannya

"Tentu kita menghormati, tapi kami belum menerima salinan putusan. Begitu menerima akan kita pelajari," ujar Prasetyo di kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (PM), Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Sekilas melihat putusan tersebut, dia menilai peraturan baru ini memuat semangat positif. Melalui putusan ini, akan ada pengawasan terhadap ASN demi menciptakan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Sepintas ya tentu semangatnya positif. Bahwa kita memang menghendaki ASN-ASN kita juga menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, semua bekerja untuk kepentingan masyarakat," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil aturan soal pengawasan sistem merit sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d dan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Hakim Konstitusi mengharuskan dibentuknya lembaga independen yang melakukan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Istana Buka Suara soal...
Istana Buka Suara soal Variabel Kejatuhan Rupiah ke Rp18.000: Singgung Kemandirian Ekonomi
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Purbaya Buka Suara Soal...
Purbaya Buka Suara Soal Penolakan Rencana Tambah Layer Cukai Rokok
Prudential Syariah Raih...
Prudential Syariah Raih Penghargaan Brand of the Year 2026
Berita Terkini
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Hadiri Munas-Konbes...
Hadiri Munas-Konbes NU 2026, Prabowo Apresiasi Peran Strategis NU bagi Bangsa
2 Peserta Latsarmil...
2 Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan: Bakal Dievaluasi Menyeluruh
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Infografis
Trump Perintahkan Pembukaan...
Trump Perintahkan Pembukaan Kembali Penjara Alcatraz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved