Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Sesungguhnya keberadaan lembaga praperadilan bertujuan sebagai lembaga pengawas horizontal terhadap kewenangan penyidik. Apakah penyidik telah melaksanakan wewenangnya sesuai dengan tujuan Pasal 77 dan 78 KUHP.
Apakah dalam praktik, lembaga praperadilan ini telah dijalankan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya? Pertanyaan yang sampai saat ini masih diragukan telah dijalankan sesuai dengan maksud tujuan sebagai lembaga pengawas horizontal terhadap kewenangan penyidik sesuai KUHAP.
Hal ini disebabkan dalam praktik, tidak jarang seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah memperoleh informasi yang lengkap dari penyidik mengenai kesalahannya. Dapat dikatakan 99% dari penetapan tersangka tidak memiliki informasi yang cukup mengenai alasan-alasan hukum penetapannya sebagai tersangka.
Dalam arti kata lain, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk membela kepentingan bagi dirinya di muka persidangan. Disimpulkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hak subjektif penyidik atas nasib seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Hak subjektif tersebut sering dilaksanakan secara obsesif (berlebihan). Tidak ada mekanisme pengawasan internal yang secara objektif dapat menilai kebenaran proses penyidikan terhadap seseorang yang tersangka.
Apakah dalam praktik, lembaga praperadilan ini telah dijalankan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya? Pertanyaan yang sampai saat ini masih diragukan telah dijalankan sesuai dengan maksud tujuan sebagai lembaga pengawas horizontal terhadap kewenangan penyidik sesuai KUHAP.
Hal ini disebabkan dalam praktik, tidak jarang seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah memperoleh informasi yang lengkap dari penyidik mengenai kesalahannya. Dapat dikatakan 99% dari penetapan tersangka tidak memiliki informasi yang cukup mengenai alasan-alasan hukum penetapannya sebagai tersangka.
Dalam arti kata lain, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk membela kepentingan bagi dirinya di muka persidangan. Disimpulkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hak subjektif penyidik atas nasib seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Hak subjektif tersebut sering dilaksanakan secara obsesif (berlebihan). Tidak ada mekanisme pengawasan internal yang secara objektif dapat menilai kebenaran proses penyidikan terhadap seseorang yang tersangka.
(poe)
Lihat Juga :