Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:59 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Pakar Hukum
PERTANYAAN sering muncul dalam setiap pelanggaran atas UU No 31 tahun 1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Hal ini disebabkan dalam surat dakwaan penuntut lazim digunakan ketentuan Pasal 55 KUHP.
Sedangkan diketahui di dalam ketentuan Pasal 55 KUHP dicantumkan; siapa yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan tindak pidana, siapa yang memberikan pembantuan dalam tindak pidana; dan siapa yang turut serta melakuikan tindak pidana. Keempat subjek pelaku tindak pidana tersebut lazim dicantumkan di dalam surat dakwaan penuntut umum (jaksa) walaupun sering terdapat susunan kalimat yang tidak jelas dan tidak pasti sesungguhnya apa peranan setiap orang di dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut.
Di dalam UU Tipikor telah ditentukan subjek tindak pidana korupsi yaitu, untuk setiap orang, perorangan atau orang lain atau korporasi; dan setiap pemangku jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau setiap penyelenggara nagara; Pasal 2 ditujukan terhadap setiap orang selain penyelenggara negara dan Pasal 3 ditujukan terhadap setiap penyelenggara negara.
Adressat ketentuan Pasal 2 adalah setiap orang, orang perorangan atau orang lain atau korporasi sedangkan Pasal 3 adalah setiap pemangku jabatan penyelenggara negara. (UU Nomor 28 tahun 1999 menetapkan penyelenggara negara termasuk presiden sampai pada jabatan sebagai pimpinan proyek (Pimpro).
Target utama pemberantasan korupsi (UU Tipikor 1999 /2001) adalah penyelenggara negara -vide Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999- dan setiap orang bukan/selain penyelenggara negara. Adapun peranan kedua subjek hukum tersebut sangat tergantung dari peranan yang dilakukan oleh subjek hukum tersebut: pelaku, yang menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan, yang membantu dilakukan tindak pidana.
Dalam surat dakwaan penuntut lazim dicantumkan peranan subjek tindak pidana korupsi sejalan dengan ketentuan Pasal 55 KUHP. Namun demikian penetapan tersangka, pelaku tindak pidana korupsi sering tidak mengetahui sesungguhnya peranan mereka sebagai tersangka; sampai pada penetapan (SPDP) bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Status tersangka dalam kenyataan sehari-hari berakibat sosial ekonomi yang tidak terbatas pada tersangka termasuk istri dan anak-anaknya. Penetapan sebagai tersangka sering disertai dengan tindakan penahanan atau pencekalan dilarang bepergian ke luar negeri.
Akibatnya penetapan status tersangka sering memiliki implikasi sosial-psikologis dan juga hukum selama dalam status tersangka. Satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan praperadilan yang dapat menghentikan status tersangka bagi yang bersangkutan.
Namun demikian dalam banyak perkara praperadilan, 90% hampir pasti permohonan praperadilan ditolak hakim tunggal praperadilan hanya disebabkan telah dipenuhi syarat-syarat formal penetapan status sebagai tersangka. Sehingga praperadilan sering dipandang sebagai upaya menemukan kebenaran formil akan tetapi masih jauh untuk menemukan kebenaran substansial.
Sesungguhnya keberadaan lembaga praperadilan bertujuan sebagai lembaga pengawas horizontal terhadap kewenangan penyidik. Apakah penyidik telah melaksanakan wewenangnya sesuai dengan tujuan Pasal 77 dan 78 KUHP.
Apakah dalam praktik, lembaga praperadilan ini telah dijalankan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya? Pertanyaan yang sampai saat ini masih diragukan telah dijalankan sesuai dengan maksud tujuan sebagai lembaga pengawas horizontal terhadap kewenangan penyidik sesuai KUHAP.
Hal ini disebabkan dalam praktik, tidak jarang seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah memperoleh informasi yang lengkap dari penyidik mengenai kesalahannya. Dapat dikatakan 99% dari penetapan tersangka tidak memiliki informasi yang cukup mengenai alasan-alasan hukum penetapannya sebagai tersangka.
Dalam arti kata lain, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk membela kepentingan bagi dirinya di muka persidangan. Disimpulkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hak subjektif penyidik atas nasib seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Hak subjektif tersebut sering dilaksanakan secara obsesif (berlebihan). Tidak ada mekanisme pengawasan internal yang secara objektif dapat menilai kebenaran proses penyidikan terhadap seseorang yang tersangka.
Pakar Hukum
PERTANYAAN sering muncul dalam setiap pelanggaran atas UU No 31 tahun 1999 yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi. Hal ini disebabkan dalam surat dakwaan penuntut lazim digunakan ketentuan Pasal 55 KUHP.
Sedangkan diketahui di dalam ketentuan Pasal 55 KUHP dicantumkan; siapa yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan tindak pidana, siapa yang memberikan pembantuan dalam tindak pidana; dan siapa yang turut serta melakuikan tindak pidana. Keempat subjek pelaku tindak pidana tersebut lazim dicantumkan di dalam surat dakwaan penuntut umum (jaksa) walaupun sering terdapat susunan kalimat yang tidak jelas dan tidak pasti sesungguhnya apa peranan setiap orang di dalam tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut.
Di dalam UU Tipikor telah ditentukan subjek tindak pidana korupsi yaitu, untuk setiap orang, perorangan atau orang lain atau korporasi; dan setiap pemangku jabatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau setiap penyelenggara nagara; Pasal 2 ditujukan terhadap setiap orang selain penyelenggara negara dan Pasal 3 ditujukan terhadap setiap penyelenggara negara.
Adressat ketentuan Pasal 2 adalah setiap orang, orang perorangan atau orang lain atau korporasi sedangkan Pasal 3 adalah setiap pemangku jabatan penyelenggara negara. (UU Nomor 28 tahun 1999 menetapkan penyelenggara negara termasuk presiden sampai pada jabatan sebagai pimpinan proyek (Pimpro).
Target utama pemberantasan korupsi (UU Tipikor 1999 /2001) adalah penyelenggara negara -vide Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999- dan setiap orang bukan/selain penyelenggara negara. Adapun peranan kedua subjek hukum tersebut sangat tergantung dari peranan yang dilakukan oleh subjek hukum tersebut: pelaku, yang menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan, yang membantu dilakukan tindak pidana.
Dalam surat dakwaan penuntut lazim dicantumkan peranan subjek tindak pidana korupsi sejalan dengan ketentuan Pasal 55 KUHP. Namun demikian penetapan tersangka, pelaku tindak pidana korupsi sering tidak mengetahui sesungguhnya peranan mereka sebagai tersangka; sampai pada penetapan (SPDP) bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Status tersangka dalam kenyataan sehari-hari berakibat sosial ekonomi yang tidak terbatas pada tersangka termasuk istri dan anak-anaknya. Penetapan sebagai tersangka sering disertai dengan tindakan penahanan atau pencekalan dilarang bepergian ke luar negeri.
Akibatnya penetapan status tersangka sering memiliki implikasi sosial-psikologis dan juga hukum selama dalam status tersangka. Satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan praperadilan yang dapat menghentikan status tersangka bagi yang bersangkutan.
Namun demikian dalam banyak perkara praperadilan, 90% hampir pasti permohonan praperadilan ditolak hakim tunggal praperadilan hanya disebabkan telah dipenuhi syarat-syarat formal penetapan status sebagai tersangka. Sehingga praperadilan sering dipandang sebagai upaya menemukan kebenaran formil akan tetapi masih jauh untuk menemukan kebenaran substansial.
Sesungguhnya keberadaan lembaga praperadilan bertujuan sebagai lembaga pengawas horizontal terhadap kewenangan penyidik. Apakah penyidik telah melaksanakan wewenangnya sesuai dengan tujuan Pasal 77 dan 78 KUHP.
Apakah dalam praktik, lembaga praperadilan ini telah dijalankan sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukannya? Pertanyaan yang sampai saat ini masih diragukan telah dijalankan sesuai dengan maksud tujuan sebagai lembaga pengawas horizontal terhadap kewenangan penyidik sesuai KUHAP.
Hal ini disebabkan dalam praktik, tidak jarang seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka telah memperoleh informasi yang lengkap dari penyidik mengenai kesalahannya. Dapat dikatakan 99% dari penetapan tersangka tidak memiliki informasi yang cukup mengenai alasan-alasan hukum penetapannya sebagai tersangka.
Dalam arti kata lain, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tidak memiliki kesempatan yang cukup untuk membela kepentingan bagi dirinya di muka persidangan. Disimpulkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan hak subjektif penyidik atas nasib seseorang yang diduga telah melakukan tindak pidana.
Hak subjektif tersebut sering dilaksanakan secara obsesif (berlebihan). Tidak ada mekanisme pengawasan internal yang secara objektif dapat menilai kebenaran proses penyidikan terhadap seseorang yang tersangka.
(poe)
Lihat Juga :