Subjek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:59 WIB
loading...
A
A
A
Target utama pemberantasan korupsi (UU Tipikor 1999 /2001) adalah penyelenggara negara -vide Pasal 3 UU Tipikor tahun 1999- dan setiap orang bukan/selain penyelenggara negara. Adapun peranan kedua subjek hukum tersebut sangat tergantung dari peranan yang dilakukan oleh subjek hukum tersebut: pelaku, yang menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan, yang membantu dilakukan tindak pidana.
Dalam surat dakwaan penuntut lazim dicantumkan peranan subjek tindak pidana korupsi sejalan dengan ketentuan Pasal 55 KUHP. Namun demikian penetapan tersangka, pelaku tindak pidana korupsi sering tidak mengetahui sesungguhnya peranan mereka sebagai tersangka; sampai pada penetapan (SPDP) bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Status tersangka dalam kenyataan sehari-hari berakibat sosial ekonomi yang tidak terbatas pada tersangka termasuk istri dan anak-anaknya. Penetapan sebagai tersangka sering disertai dengan tindakan penahanan atau pencekalan dilarang bepergian ke luar negeri.
Akibatnya penetapan status tersangka sering memiliki implikasi sosial-psikologis dan juga hukum selama dalam status tersangka. Satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan praperadilan yang dapat menghentikan status tersangka bagi yang bersangkutan.
Namun demikian dalam banyak perkara praperadilan, 90% hampir pasti permohonan praperadilan ditolak hakim tunggal praperadilan hanya disebabkan telah dipenuhi syarat-syarat formal penetapan status sebagai tersangka. Sehingga praperadilan sering dipandang sebagai upaya menemukan kebenaran formil akan tetapi masih jauh untuk menemukan kebenaran substansial.
Dalam surat dakwaan penuntut lazim dicantumkan peranan subjek tindak pidana korupsi sejalan dengan ketentuan Pasal 55 KUHP. Namun demikian penetapan tersangka, pelaku tindak pidana korupsi sering tidak mengetahui sesungguhnya peranan mereka sebagai tersangka; sampai pada penetapan (SPDP) bahwa yang bersangkutan sebagai tersangka.
Status tersangka dalam kenyataan sehari-hari berakibat sosial ekonomi yang tidak terbatas pada tersangka termasuk istri dan anak-anaknya. Penetapan sebagai tersangka sering disertai dengan tindakan penahanan atau pencekalan dilarang bepergian ke luar negeri.
Akibatnya penetapan status tersangka sering memiliki implikasi sosial-psikologis dan juga hukum selama dalam status tersangka. Satu-satunya upaya hukum yang dapat dilakukan adalah mengajukan permohonan praperadilan yang dapat menghentikan status tersangka bagi yang bersangkutan.
Namun demikian dalam banyak perkara praperadilan, 90% hampir pasti permohonan praperadilan ditolak hakim tunggal praperadilan hanya disebabkan telah dipenuhi syarat-syarat formal penetapan status sebagai tersangka. Sehingga praperadilan sering dipandang sebagai upaya menemukan kebenaran formil akan tetapi masih jauh untuk menemukan kebenaran substansial.
Lihat Juga :