Cerita Jaksa KPK Atur Strategi Hadirkan Mantan Istri hingga Pacar Antonius Kosasih di Ruang Sidang
Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.
Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Pound sterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1.262 juta won Korea, serta Rp2.877.000.
Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.
Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Pound sterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1.262 juta won Korea, serta Rp2.877.000.
(jon)
Lihat Juga :