Cerita Jaksa KPK Atur Strategi Hadirkan Mantan Istri hingga Pacar Antonius Kosasih di Ruang Sidang
Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Mantan istri Kosasih, Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas. Sedangkan, mantan pacar Kosasih yakni Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.
"Jadi istrinya itu di baris kedua, Theresia di baris pertama. Kemudian terakhir di baris ketiga itu ada namanya RR Dina Wulandari yang dapat mobil itu tuh," ujarnya.
Greafik mengungkapkan alasan mengapa menghadirkan para saksi tersebut di persidangan. Niatnya agar meyakinkan majelis bila ada aset milik Kosasih yang disamarkan dengan nama orang lain.
"Ini loh uang-uang yang disamarkan dengan orang lain. Ini loh aset-aset yang digunakan untuk membiayai para cewek-cewek. Ini loh duit yang nilainya sekian untuk membiayai orang-orang itu. Ini loh barang bukti mobil yang disita alasannya sebagai berikut," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Antonius Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi.
"Jadi istrinya itu di baris kedua, Theresia di baris pertama. Kemudian terakhir di baris ketiga itu ada namanya RR Dina Wulandari yang dapat mobil itu tuh," ujarnya.
Greafik mengungkapkan alasan mengapa menghadirkan para saksi tersebut di persidangan. Niatnya agar meyakinkan majelis bila ada aset milik Kosasih yang disamarkan dengan nama orang lain.
"Ini loh uang-uang yang disamarkan dengan orang lain. Ini loh aset-aset yang digunakan untuk membiayai para cewek-cewek. Ini loh duit yang nilainya sekian untuk membiayai orang-orang itu. Ini loh barang bukti mobil yang disita alasannya sebagai berikut," jelasnya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Antonius Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi.
Lihat Juga :