Cerita Jaksa KPK Atur Strategi Hadirkan Mantan Istri hingga Pacar Antonius Kosasih di Ruang Sidang

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:02 WIB
loading...
Cerita Jaksa KPK Atur...
JPU KPK menceritakan bagaimana menghadirkan mantan istri hingga pacar eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasih di ruang persidangan. Kosasih menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan bagaimana menghadirkan mantan istri hingga pacar eks Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih di ruang persidangan. Kosasih menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Kasatgas JPU KPK Greafik Loserte mengungkapkan strategi agar para saksi yang dihadirkan tidak membuat kegaduhan di persidangan dengan memikirkan mereka semua tidak didudukkan dalam satu baris meja yang sama. Jika hal itu dilakukan, Jaksa khawatir persidangan menjadi tidak kondusif.

Baca juga: Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Penjara

"Nah, mengapa itu penting? Jadi gini, kalau kita satukan satu deret itu cewek-cewek sama ibu-ibu, kira-kira kalau ada pertanyaan jawaban yang emosional kita jambak-jambakan nggak kira-kira? Ya, jambak-jambakan lah ya," ujar Greafik, Rabu (15/10/2025).

"Akhirnya kita susun. Maksudnya gini, menyusun saksi pun kita pikirin supaya mereka bisa bebas memberikan keterangan," sambungnya.

Mantan istri Kosasih, Rina Lauwy dan Yulianti Malingkas. Sedangkan, mantan pacar Kosasih yakni Raden Roro Dina Wulandari dan Theresia Meila Yunita.

"Jadi istrinya itu di baris kedua, Theresia di baris pertama. Kemudian terakhir di baris ketiga itu ada namanya RR Dina Wulandari yang dapat mobil itu tuh," ujarnya.

Greafik mengungkapkan alasan mengapa menghadirkan para saksi tersebut di persidangan. Niatnya agar meyakinkan majelis bila ada aset milik Kosasih yang disamarkan dengan nama orang lain.

"Ini loh uang-uang yang disamarkan dengan orang lain. Ini loh aset-aset yang digunakan untuk membiayai para cewek-cewek. Ini loh duit yang nilainya sekian untuk membiayai orang-orang itu. Ini loh barang bukti mobil yang disita alasannya sebagai berikut," jelasnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis Antonius Kosasih dengan hukuman 10 tahun penjara. Hakim meyakini Antonius Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama terkait investasi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/10/2025).

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Kosasih sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan.

Selain itu, Kosasih juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp29,152 miliar, USD127.057, SGD283.002, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 Pound sterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1.262 juta won Korea, serta Rp2.877.000.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Kepuasan Peserta TASPEN...
Kepuasan Peserta TASPEN Terus Membaik, Catat Rekor Positif Sejak Empat Tahun Lalu
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Barang-Barang Eks Hotel...
Barang-Barang Eks Hotel Sultan Mulai Direlokasi
Rekomendasi
Keamanan Aset Kripto...
Keamanan Aset Kripto Bukan Hanya soal Teknologi, tetapi Kesadaran Pengguna
Jerman vs Paraguay:...
Jerman vs Paraguay: Kenangan Pahit 2002 Hantui La Albirroja
Rusia Alami Krisis BBM...
Rusia Alami Krisis BBM Akibat Serangan Efektif Drone Ukraina, Ini 4 Faktanya
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved