Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Bukti Utama CMNP Justru Fotokopi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 20:41 WIB
loading...
Kuasa Hukum MNC Asia...
Anggota Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy (kanan). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan bahwa bukti utama yang diajukan oleh penggugat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst justru berupa fotokopi. Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menyebut hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan penggugat dalam menilai dokumen pembuktian. Ia menjelaskan, hakim telah memeriksa seluruh berkas dari kedua pihak dan menerima semua dokumen yang sah.

"Faktanya, bukti utama dari penggugat justru fotokopi," ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Rudy menilai tuduhan bahwa pihak tergugat hanya menyerahkan bukti salinan tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tergugat I dan tergugat II telah mengajukan dokumen dalam berbagai bentuk, termasuk bukti asli dan print out. Semua berkas itu telah diperiksa dan diterima majelis hakim tanpa keberatan. "Tidak benar kalau semua bukti kami hanya fotokopi," tegasnya.

Baca Juga: MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan tergugat bersesuaian dengan bukti asli milik CMNP. Beberapa bahkan merupakan dokumen yang sebelumnya pernah digunakan penggugat dalam perkara serupa. "Aneh kalau sekarang mereka membantah bukti yang dulu mereka ajukan sendiri," kata Rudy.

Menurutnya, hal itu memperlihatkan lemahnya dasar gugatan yang disampaikan penggugat. Rudy mencontohkan salah satu bukti penting yang diajukan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada tahun 1999. Dalam laporan itu tercatat transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger. Dokumen tersebut, kata Rudy, justru memperlihatkan bahwa klaim penggugat tidak berdasar. "Bukti asli dari mereka sendiri membantah dalil mereka," ucapnya.

Ia menegaskan, pihak tergugat tetap berkomitmen menjalani proses hukum dengan terbuka dan sesuai aturan. Semua bukti telah diverifikasi dan dinilai memenuhi ketentuan pembuktian di pengadilan. Rudy meminta publik tidak keliru menafsirkan informasi yang beredar di luar ruang sidang. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan...
KTM 790 Duke 2027 Diperkenalkan Kini Lebih Agresif
Widyawati Pantau Tio...
Widyawati Pantau Tio Pakusadewo dari Grup WA, Bersyukur Kondisinya Kini Membaik
Berita Terkini
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Mahasiswa UBK Desak...
Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM yang Bertemu Gibran Mundur dari Jabatan karena Diduga Terima Uang
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved