Kuasa Hukum MNC Asia Holding: Bukti Utama CMNP Justru Fotokopi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 20:41 WIB
loading...
Kuasa Hukum MNC Asia...
Anggota Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Belliandry Rudy (kanan). Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan bahwa bukti utama yang diajukan oleh penggugat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dalam perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst justru berupa fotokopi. Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menyebut hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan penggugat dalam menilai dokumen pembuktian. Ia menjelaskan, hakim telah memeriksa seluruh berkas dari kedua pihak dan menerima semua dokumen yang sah.

"Faktanya, bukti utama dari penggugat justru fotokopi," ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Rudy menilai tuduhan bahwa pihak tergugat hanya menyerahkan bukti salinan tidak benar. Ia menjelaskan bahwa tergugat I dan tergugat II telah mengajukan dokumen dalam berbagai bentuk, termasuk bukti asli dan print out. Semua berkas itu telah diperiksa dan diterima majelis hakim tanpa keberatan. "Tidak benar kalau semua bukti kami hanya fotokopi," tegasnya.

Baca Juga: MNC Asia Holding: Gugatan CMNP Mengada-ada, Hanya Bikin Gaduh

Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar dokumen yang diajukan tergugat bersesuaian dengan bukti asli milik CMNP. Beberapa bahkan merupakan dokumen yang sebelumnya pernah digunakan penggugat dalam perkara serupa. "Aneh kalau sekarang mereka membantah bukti yang dulu mereka ajukan sendiri," kata Rudy.

Menurutnya, hal itu memperlihatkan lemahnya dasar gugatan yang disampaikan penggugat. Rudy mencontohkan salah satu bukti penting yang diajukan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada tahun 1999. Dalam laporan itu tercatat transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger. Dokumen tersebut, kata Rudy, justru memperlihatkan bahwa klaim penggugat tidak berdasar. "Bukti asli dari mereka sendiri membantah dalil mereka," ucapnya.

Ia menegaskan, pihak tergugat tetap berkomitmen menjalani proses hukum dengan terbuka dan sesuai aturan. Semua bukti telah diverifikasi dan dinilai memenuhi ketentuan pembuktian di pengadilan. Rudy meminta publik tidak keliru menafsirkan informasi yang beredar di luar ruang sidang. Persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang telah ditetapkan majelis hakim.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Banyak Kejanggalan,...
Ungkap Banyak Kejanggalan, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC Asia Vs CMNP
PTUN Jakarta Kabulkan...
PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Pegawai Kemenham ke Natalius Pigai
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Soroti Kejanggalan,...
Soroti Kejanggalan, Tim Hukum MNC Asia Surati KY dan MA untuk Awasi Sidang Banding Perkara CMNP
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Hadiri Sidang Hak Asuh...
Hadiri Sidang Hak Asuh Anak, Sarwendah Siap Berjuang Habis-habisan
Digelar Hari Ini, Ruben...
Digelar Hari Ini, Ruben Onsu Siap Hadapi Sarwendah di Sidang Perdana Gugatan Hak Asuh Anak
MNC Asia Holding Raup...
MNC Asia Holding Raup Laba Bersih Rp1,4 Triliun di 2025, Setujui Private Placement 8,6 Miliar Saham
Rekomendasi
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Selain Sertifikat TKA,...
Selain Sertifikat TKA, Ini Syarat Dokumen SPMB Sekolah Nasional Terintegrasi 2026
Berita Terkini
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved