Gugatan SK Menkum soal Kepengurusan PPP Tak Dilayangkan jika Mardiono Legawa
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
"Dan itu yang tidak dipunyai, karena secara terbuka Ketua Mahkamah Partai juga telah menyampaikan tidak mengeluarkan surat keterangan kepada calon lain," ujar Toni.
Toni mengatakan, "Mahkamah Partai hanya mengeluarkan surat kepada muktamar yang sudah menjalankan mekanisme yang ditempuh dan memilih Agus Suparmanto.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah meneken Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah pimpinan Muhammad Mardiono. SK itu diteken setelah Kementerian Hukum menerima berkas pendaftaran kubu Mardiono pada 30 September 2025.
"Pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Toni mengatakan, "Mahkamah Partai hanya mengeluarkan surat kepada muktamar yang sudah menjalankan mekanisme yang ditempuh dan memilih Agus Suparmanto.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah meneken Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP periode 2025-2030 di bawah pimpinan Muhammad Mardiono. SK itu diteken setelah Kementerian Hukum menerima berkas pendaftaran kubu Mardiono pada 30 September 2025.
"Pada tanggal 30 (September) salah satu yang mendaftar adalah Pak Mardiono," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).
Lihat Juga :