DPR Sahkan RUU Perubahan Ketiga UU Kepariwisataan
Kamis, 02 Oktober 2025 - 17:53 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, prinsip penyelenggaraan yang mengedepankan keberlanjutan, kelestarian lingkungan, pemberdayaan masyarakat, partisipasi publik, dan keterpaduan antar pemangku kepentingan, serta dalam penyelenggaraannya dilakukan pembangunan dan pengembangan pariwisata berkualitas.
Ketiga, penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal dan desa wisata. Masyarakat diberikan prioritas sebagai pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata. Desa/kampung wisata diatur secara lebih komprehensif sebagai pusat pembangunan pariwisata berbasis masyarakat.
”Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata kita yang berbasis masyarakat lokal atau community-based tourism yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dari kegiatan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan,” kata Evita, Kamis (2/10/2025).
Keempat, penguatan ekosistem kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan melalui perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan destinasi, penguatan industri, pengembangan daya tarik, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan asosiasi kepariwisataan, penguatan promosi berbasis budaya, penyelenggaaan kreasi kegiatan, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Kelima, penguatan pada perencanaan pariwisata yang disusun sesuai tahapan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara destinasi pariwisata dengan wilayah penyangganya.
Ketiga, penguatan pariwisata berbasis masyarakat lokal dan desa wisata. Masyarakat diberikan prioritas sebagai pekerja, pengelola, dan pelaku usaha pariwisata. Desa/kampung wisata diatur secara lebih komprehensif sebagai pusat pembangunan pariwisata berbasis masyarakat.
”Ketentuan baru ini memperkuat pariwisata kita yang berbasis masyarakat lokal atau community-based tourism yang menempatkan masyarakat lokal sebagai pusat dari kegiatan pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan,” kata Evita, Kamis (2/10/2025).
Keempat, penguatan ekosistem kepariwisataan secara terpadu dan berkesinambungan melalui perencanaan pembangunan, peningkatan kualitas SDM, pengelolaan destinasi, penguatan industri, pengembangan daya tarik, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan asosiasi kepariwisataan, penguatan promosi berbasis budaya, penyelenggaaan kreasi kegiatan, serta kolaborasi pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Kelima, penguatan pada perencanaan pariwisata yang disusun sesuai tahapan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan dilakukan secara terpadu dan terintegrasi antara destinasi pariwisata dengan wilayah penyangganya.
Lihat Juga :