GREAT Institute: BPRA Percepat Distribusi Tanah Rakyat
Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Dari sisi lain, problem agraria bukan hanya soal desa. Hendry Harmen dari Great Institute mengingatkan bahwa Reforma Agraria juga harus hadir di perkotaan. Dia menyinggung backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit, 400 lebih RW kumuh menampung 1,2 juta jiwa, dan harga lahan di Jakarta Pusat yang menembus Rp150 juta per meter persegi.
“Reforma Agraria perkotaan harus menjawab hak atas hunian layak, bukan hanya tanah pertanian. Pekerja informal paling rentan, sementara skema KPR formal tak bisa mereka akses,” kata Hendry.
Sementara, Arwin Lubis menyampaikan gagasan strategis terkait rencana pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA). Dia mengingatkan UUPA 1960 menegaskan tanah bukan milik raja atau negara melainkan rakyat. “Negara tidak bisa menjual tanah. Negara hanya boleh mengambil bea atas layanan keagrariaan,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar BPRA dibentuk langsung di bawah Presiden dengan struktur ramping, tapi memiliki satu deputi khusus. Tujuannya agar tak ada lagi tafsir ganda antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan lembaga lain yang membuat pelaksanaan reforma agraria berlarut-larut.
Sebagai penutup, Ahmad Irawan menegaskan pansus BPRA harus pansus besar yang melibatkan berbagai Komisi di DPR. Dia melihat BPRA dapat menyelesaikan tumpang tindih berbagai peraturan mengenai agraria. Dia yakin BPRA dapat terimplementasi secepatnya mengingat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan komitmen besar dalam pembentukan BPRA.
“Reforma Agraria perkotaan harus menjawab hak atas hunian layak, bukan hanya tanah pertanian. Pekerja informal paling rentan, sementara skema KPR formal tak bisa mereka akses,” kata Hendry.
Sementara, Arwin Lubis menyampaikan gagasan strategis terkait rencana pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA). Dia mengingatkan UUPA 1960 menegaskan tanah bukan milik raja atau negara melainkan rakyat. “Negara tidak bisa menjual tanah. Negara hanya boleh mengambil bea atas layanan keagrariaan,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar BPRA dibentuk langsung di bawah Presiden dengan struktur ramping, tapi memiliki satu deputi khusus. Tujuannya agar tak ada lagi tafsir ganda antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan lembaga lain yang membuat pelaksanaan reforma agraria berlarut-larut.
Sebagai penutup, Ahmad Irawan menegaskan pansus BPRA harus pansus besar yang melibatkan berbagai Komisi di DPR. Dia melihat BPRA dapat menyelesaikan tumpang tindih berbagai peraturan mengenai agraria. Dia yakin BPRA dapat terimplementasi secepatnya mengingat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan komitmen besar dalam pembentukan BPRA.
(jon)
Lihat Juga :