GREAT Institute: BPRA Percepat Distribusi Tanah Rakyat
Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:46 WIB
loading...
Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah, tetapi jika korporasi dan pemerintah membutuhkan tanah semuanya jadi mudah. Demikian pernyataan Anggota DPR Ahmad Irawan dalam FGD yang digelar Great Institute di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Rakyat kecil sulit mendapatkan tanah , tetapi jika korporasi dan pemerintah membutuhkan tanah semuanya jadi mudah. Demikian pernyataan Anggota DPR Ahmad Irawan dalam Focus GREAT Discussion (FGD) Pertanahan yang diselenggarakan Great Institute di Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Hadir sejumlah nama penting yakni Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Dewan Penasihat GREAT Institute, Yagus Suyadi dari Bank Tanah, Ahmad Irawan dari Komisi II DPR, Agung Indrajit dari Otorita IKN, Budi Mulyanto dari IPB, Lilis Mulyani dari BRIN, Dewi Kartika dari KPA, Arwin Lubis yang merupakan aktivis pertanahan sejak tahun 1980-an, serta peneliti Great Institute Hendry Harmen.
Baca juga: Raja Antoni Sertifikasi Tanah Rakyat Polehan Malang usai Berjuang 24 Tahun
FGD dibuka dengan pembukaan dari Jumhur Hidayat yang menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah. “Ketimpangan kepemilikan tanah kita parah sekali. Indeks Gini penguasaan tanah mencapai 0,78. Ada satu orang menguasai jutaan hektare, sementara mayoritas petani justru tak punya lahan dan bekerja sebagai buruh tani. Di sisi lain, penggusuran terhadap tanah rakyat masih terus berlangsung,” ujar Jumhur.
Forum ini terbuka, egaliter, dan bebas, dengan semangat merdeka dalam riset dan dialog. “Mumpung presiden kita sekarang Pak Prabowo Subianto, presiden yang cerdas dan berkerakyatan,” katanya.
Menurut Anggota DPR Ahmad Irawan, ketimpangan kepemilikan tanah disebabkan peraturan dan distribusi kepemilikan berantakan. “Semua ini ekses dari hak negara untuk menguasai tanah. Peraturan dibuat sepihak dan ATR/BPN tidak punya otoritas penuh. Ada tanah yang masih masuk kawasan hutan, padahal masyarakat sudah menempati jauh sebelum republik ini berdiri,” ujarnya.
Dia menuturkan ada 2.350 desa yang secara legal berada di kawasan hutan dan warganya terus diperlakukan bak pendatang di tanah leluhurnya sendiri. “Kalau korporasi butuh tanah, pemerintah selalu memberi jalan. Tapi, kalau rakyat selalu serba sulit,” ucapnya.
Sorotan kemudian mengarah ke Bank Tanah. Yagus Suyadi hadir membawa penjelasan soal tata kelola lembaga itu. Namun, sejumlah peserta justru mempertanyakan peran dan keberpihakan Bank Tanah.
“Bank Tanah ini bagian dari masalah, bukan solusi. Dia lahir dari Ciptaker dan mencampuradukkan Reforma Agraria dengan urusan pengadaan tanah untuk korporasi besar,” kata Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Menurut dia, Reforma Agraria bukan sekadar redistribusi administratif, melainkan perubahan struktur kepemilikan tanah. Dia menyinggung program food estate sebagai politik pangan yang salah arah, timpang, serta penuh ketidakadilan.
“Padahal Reforma Agraria justru punya hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan tanah tidak boleh jadi alat penindasan manusia terhadap manusia,” tegasnya.
Agung Indrajit dari Otorita IKN kemudian memaparkan perspektif teknologi. Dia merujuk pada Land Administration Domain Model (LADM) sebagai pendekatan digital untuk mengurangi asimetri informasi dalam pertanahan.
Tak kalah penting, Lilis Mulyani dari BRIN menyorot hak ulayat yang terus melemah akibat regulasi sektoral. “Masyarakat adat sudah lama jadi korban. Reforma agraria seharusnya bukan hanya redistribusi tanah, tapi juga penguatan hak ulayat yang tergerus oleh regulasi kehutanan maupun perkebunan,” katanya.
Dari Jawa Barat, Sekjen Serikat Petani Agustiana mempertegas suara petani. “Bagi petani, reforma agraria bukan sekadar jargon. Ini soal hidup-mati. Selama tanah terkonsentrasi di segelintir orang, petani akan tetap miskin, dan negara kehilangan dasar kedaulatan pangannya,” ucapnya.
Dari sisi lain, problem agraria bukan hanya soal desa. Hendry Harmen dari Great Institute mengingatkan bahwa Reforma Agraria juga harus hadir di perkotaan. Dia menyinggung backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit, 400 lebih RW kumuh menampung 1,2 juta jiwa, dan harga lahan di Jakarta Pusat yang menembus Rp150 juta per meter persegi.
“Reforma Agraria perkotaan harus menjawab hak atas hunian layak, bukan hanya tanah pertanian. Pekerja informal paling rentan, sementara skema KPR formal tak bisa mereka akses,” kata Hendry.
Sementara, Arwin Lubis menyampaikan gagasan strategis terkait rencana pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA). Dia mengingatkan UUPA 1960 menegaskan tanah bukan milik raja atau negara melainkan rakyat. “Negara tidak bisa menjual tanah. Negara hanya boleh mengambil bea atas layanan keagrariaan,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar BPRA dibentuk langsung di bawah Presiden dengan struktur ramping, tapi memiliki satu deputi khusus. Tujuannya agar tak ada lagi tafsir ganda antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan lembaga lain yang membuat pelaksanaan reforma agraria berlarut-larut.
Sebagai penutup, Ahmad Irawan menegaskan pansus BPRA harus pansus besar yang melibatkan berbagai Komisi di DPR. Dia melihat BPRA dapat menyelesaikan tumpang tindih berbagai peraturan mengenai agraria. Dia yakin BPRA dapat terimplementasi secepatnya mengingat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan komitmen besar dalam pembentukan BPRA.
Hadir sejumlah nama penting yakni Moh Jumhur Hidayat sebagai Ketua Dewan Penasihat GREAT Institute, Yagus Suyadi dari Bank Tanah, Ahmad Irawan dari Komisi II DPR, Agung Indrajit dari Otorita IKN, Budi Mulyanto dari IPB, Lilis Mulyani dari BRIN, Dewi Kartika dari KPA, Arwin Lubis yang merupakan aktivis pertanahan sejak tahun 1980-an, serta peneliti Great Institute Hendry Harmen.
Baca juga: Raja Antoni Sertifikasi Tanah Rakyat Polehan Malang usai Berjuang 24 Tahun
FGD dibuka dengan pembukaan dari Jumhur Hidayat yang menyoroti ketimpangan kepemilikan tanah. “Ketimpangan kepemilikan tanah kita parah sekali. Indeks Gini penguasaan tanah mencapai 0,78. Ada satu orang menguasai jutaan hektare, sementara mayoritas petani justru tak punya lahan dan bekerja sebagai buruh tani. Di sisi lain, penggusuran terhadap tanah rakyat masih terus berlangsung,” ujar Jumhur.
Forum ini terbuka, egaliter, dan bebas, dengan semangat merdeka dalam riset dan dialog. “Mumpung presiden kita sekarang Pak Prabowo Subianto, presiden yang cerdas dan berkerakyatan,” katanya.
Menurut Anggota DPR Ahmad Irawan, ketimpangan kepemilikan tanah disebabkan peraturan dan distribusi kepemilikan berantakan. “Semua ini ekses dari hak negara untuk menguasai tanah. Peraturan dibuat sepihak dan ATR/BPN tidak punya otoritas penuh. Ada tanah yang masih masuk kawasan hutan, padahal masyarakat sudah menempati jauh sebelum republik ini berdiri,” ujarnya.
Dia menuturkan ada 2.350 desa yang secara legal berada di kawasan hutan dan warganya terus diperlakukan bak pendatang di tanah leluhurnya sendiri. “Kalau korporasi butuh tanah, pemerintah selalu memberi jalan. Tapi, kalau rakyat selalu serba sulit,” ucapnya.
Sorotan kemudian mengarah ke Bank Tanah. Yagus Suyadi hadir membawa penjelasan soal tata kelola lembaga itu. Namun, sejumlah peserta justru mempertanyakan peran dan keberpihakan Bank Tanah.
“Bank Tanah ini bagian dari masalah, bukan solusi. Dia lahir dari Ciptaker dan mencampuradukkan Reforma Agraria dengan urusan pengadaan tanah untuk korporasi besar,” kata Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Menurut dia, Reforma Agraria bukan sekadar redistribusi administratif, melainkan perubahan struktur kepemilikan tanah. Dia menyinggung program food estate sebagai politik pangan yang salah arah, timpang, serta penuh ketidakadilan.
“Padahal Reforma Agraria justru punya hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan tanah tidak boleh jadi alat penindasan manusia terhadap manusia,” tegasnya.
Agung Indrajit dari Otorita IKN kemudian memaparkan perspektif teknologi. Dia merujuk pada Land Administration Domain Model (LADM) sebagai pendekatan digital untuk mengurangi asimetri informasi dalam pertanahan.
Tak kalah penting, Lilis Mulyani dari BRIN menyorot hak ulayat yang terus melemah akibat regulasi sektoral. “Masyarakat adat sudah lama jadi korban. Reforma agraria seharusnya bukan hanya redistribusi tanah, tapi juga penguatan hak ulayat yang tergerus oleh regulasi kehutanan maupun perkebunan,” katanya.
Dari Jawa Barat, Sekjen Serikat Petani Agustiana mempertegas suara petani. “Bagi petani, reforma agraria bukan sekadar jargon. Ini soal hidup-mati. Selama tanah terkonsentrasi di segelintir orang, petani akan tetap miskin, dan negara kehilangan dasar kedaulatan pangannya,” ucapnya.
Dari sisi lain, problem agraria bukan hanya soal desa. Hendry Harmen dari Great Institute mengingatkan bahwa Reforma Agraria juga harus hadir di perkotaan. Dia menyinggung backlog perumahan yang mencapai 12,7 juta unit, 400 lebih RW kumuh menampung 1,2 juta jiwa, dan harga lahan di Jakarta Pusat yang menembus Rp150 juta per meter persegi.
“Reforma Agraria perkotaan harus menjawab hak atas hunian layak, bukan hanya tanah pertanian. Pekerja informal paling rentan, sementara skema KPR formal tak bisa mereka akses,” kata Hendry.
Sementara, Arwin Lubis menyampaikan gagasan strategis terkait rencana pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria (BPRA). Dia mengingatkan UUPA 1960 menegaskan tanah bukan milik raja atau negara melainkan rakyat. “Negara tidak bisa menjual tanah. Negara hanya boleh mengambil bea atas layanan keagrariaan,” ujarnya.
Dia mengusulkan agar BPRA dibentuk langsung di bawah Presiden dengan struktur ramping, tapi memiliki satu deputi khusus. Tujuannya agar tak ada lagi tafsir ganda antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan lembaga lain yang membuat pelaksanaan reforma agraria berlarut-larut.
Sebagai penutup, Ahmad Irawan menegaskan pansus BPRA harus pansus besar yang melibatkan berbagai Komisi di DPR. Dia melihat BPRA dapat menyelesaikan tumpang tindih berbagai peraturan mengenai agraria. Dia yakin BPRA dapat terimplementasi secepatnya mengingat Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan komitmen besar dalam pembentukan BPRA.
(jon)
Lihat Juga :