KPK Hibahkan 13 Bidang Tanah Rampasan Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hilir

Kamis, 07 Mei 2026 - 13:44 WIB
loading...
KPK Hibahkan 13 Bidang...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menghibahkan aset senilai Rp3,6 miliar ke Pemkab Indragiri Hilir. Foto: Dok KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghibahkan barang rampasan dari perkara tindak pidana korupsi. Kali ini, KPK menghibahkan aset senilai Rp3,6 miliar ke Pemkab Indragiri Hilir .

Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total Rp3.661.925.000, yang terdiri dari 1 bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16.334.000, serta 12 bidang tanah seluas total 34.437 meter persegi senilai Rp3.645.591.000.

Baca juga: Geledah Rumah Pengedar Narkoba, Polres Indragiri Hilir Sita 8 Kilogram Ganja Kering

Aset-aset tersebut akan digunakan guna mendukung berbagai program strategis daerah seperti ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa sebagai komoditas unggulan, penyediaan fasilitas umum, serta kebutuhan pembangunan lainnya.

Seluruh aset yang dihibahkan ini berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana M Nasir selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis 2013-2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terpidana wajib mengganti uang sebesar Rp6,9 miliar. Ketika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK menyita aset sebagai bentuk pemulihan keuangan negara, yang sebagian dihibahkan kepada pemerintah daerah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyatakan, proses hibah ini hanya membutuhkan waktu selama empat bulan, di mana sebelumnya mencapai dua tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng KPK Jadi Sinyal...
Gandeng KPK Jadi Sinyal Kuat Kejagung Usut Kasus Eks Jampidsus
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Gus Miftah Disebut Terima...
Gus Miftah Disebut Terima Rp100 Juta dalam Sidang DJKA, KPK Pertimbangkan Lakukan Penyitaan
Gus Yaqut Segera Disidang...
Gus Yaqut Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Siap Hadapi Persidangan,...
Siap Hadapi Persidangan, Gus Yaqut: Ungkap Mana yang Benar dan Salah
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Rekomendasi
Inggris Akan Larang...
Inggris Akan Larang Penggunaan Media Sosial saat Malam Hari
90 Menit yang Bisa Mengubah...
90 Menit yang Bisa Mengubah Takdir Lamine Yamal Jadi Legenda
Seluruh Member NCT 127...
Seluruh Member NCT 127 Perpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Fans Lega
Berita Terkini
Rismon: Jokowi Tak Ingin...
Rismon: Jokowi Tak Ingin Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, hanya Ingin Polemik Ijazah Tuntas
Dongkrak Ekonomi Perdesaan,...
Dongkrak Ekonomi Perdesaan, 10 Asosiasi Desa Dukung Kopdes Merah Putih
Wamenhaj Dorong Semangat...
Wamenhaj Dorong Semangat 'Travel Beyond Profit' di Mukernas III ASPHIRASI
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
TKBM Pelabuhan Ungkap...
TKBM Pelabuhan Ungkap Platform Digital Dermaga Atasi Masalah Bongkar Muat
Pemerintah Bakal Batasi...
Pemerintah Bakal Batasi Konten LGBT, Aturan Teknis Masih Disiapkan
Infografis
El Clasico di Tanah...
El Clasico di Tanah Borneo: Misi Persija Putus Dominasi Persib
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved