GREAT Institute: BPRA Percepat Distribusi Tanah Rakyat
Kamis, 02 Oktober 2025 - 09:46 WIB
loading...
A
A
A
Sorotan kemudian mengarah ke Bank Tanah. Yagus Suyadi hadir membawa penjelasan soal tata kelola lembaga itu. Namun, sejumlah peserta justru mempertanyakan peran dan keberpihakan Bank Tanah.
“Bank Tanah ini bagian dari masalah, bukan solusi. Dia lahir dari Ciptaker dan mencampuradukkan Reforma Agraria dengan urusan pengadaan tanah untuk korporasi besar,” kata Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Menurut dia, Reforma Agraria bukan sekadar redistribusi administratif, melainkan perubahan struktur kepemilikan tanah. Dia menyinggung program food estate sebagai politik pangan yang salah arah, timpang, serta penuh ketidakadilan.
“Padahal Reforma Agraria justru punya hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan tanah tidak boleh jadi alat penindasan manusia terhadap manusia,” tegasnya.
Agung Indrajit dari Otorita IKN kemudian memaparkan perspektif teknologi. Dia merujuk pada Land Administration Domain Model (LADM) sebagai pendekatan digital untuk mengurangi asimetri informasi dalam pertanahan.
Tak kalah penting, Lilis Mulyani dari BRIN menyorot hak ulayat yang terus melemah akibat regulasi sektoral. “Masyarakat adat sudah lama jadi korban. Reforma agraria seharusnya bukan hanya redistribusi tanah, tapi juga penguatan hak ulayat yang tergerus oleh regulasi kehutanan maupun perkebunan,” katanya.
Dari Jawa Barat, Sekjen Serikat Petani Agustiana mempertegas suara petani. “Bagi petani, reforma agraria bukan sekadar jargon. Ini soal hidup-mati. Selama tanah terkonsentrasi di segelintir orang, petani akan tetap miskin, dan negara kehilangan dasar kedaulatan pangannya,” ucapnya.
“Bank Tanah ini bagian dari masalah, bukan solusi. Dia lahir dari Ciptaker dan mencampuradukkan Reforma Agraria dengan urusan pengadaan tanah untuk korporasi besar,” kata Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika.
Menurut dia, Reforma Agraria bukan sekadar redistribusi administratif, melainkan perubahan struktur kepemilikan tanah. Dia menyinggung program food estate sebagai politik pangan yang salah arah, timpang, serta penuh ketidakadilan.
“Padahal Reforma Agraria justru punya hubungan positif dengan pertumbuhan ekonomi. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menegaskan tanah tidak boleh jadi alat penindasan manusia terhadap manusia,” tegasnya.
Agung Indrajit dari Otorita IKN kemudian memaparkan perspektif teknologi. Dia merujuk pada Land Administration Domain Model (LADM) sebagai pendekatan digital untuk mengurangi asimetri informasi dalam pertanahan.
Tak kalah penting, Lilis Mulyani dari BRIN menyorot hak ulayat yang terus melemah akibat regulasi sektoral. “Masyarakat adat sudah lama jadi korban. Reforma agraria seharusnya bukan hanya redistribusi tanah, tapi juga penguatan hak ulayat yang tergerus oleh regulasi kehutanan maupun perkebunan,” katanya.
Dari Jawa Barat, Sekjen Serikat Petani Agustiana mempertegas suara petani. “Bagi petani, reforma agraria bukan sekadar jargon. Ini soal hidup-mati. Selama tanah terkonsentrasi di segelintir orang, petani akan tetap miskin, dan negara kehilangan dasar kedaulatan pangannya,” ucapnya.
Lihat Juga :