KPK Tahan Mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso
Rabu, 01 Oktober 2025 - 17:12 WIB
loading...
Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara ( PGN ) Hendi Prio Santoso (HPS) ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hendi diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).
Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Hendi juga langsung ditampilkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Hendi akan menjalani masa tahanan di Rutan Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025," ujar Asep.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Mantan Dirut Pertamina terkait Kasus PGN
Hendi merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE sebagai tersangka.
Dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang diusut KPK diduga terjadi pada tahun 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024. Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
Hendi ditetapkan tersangka setelah menjalani rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada Rabu (1/10/2025). Hendi juga langsung ditampilkan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
"KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
Hendi akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Hendi akan menjalani masa tahanan di Rutan Cabang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi. "Terhitung sejak tanggal 1-20 Oktober 2025," ujar Asep.
Baca Juga: KPK Panggil 2 Mantan Dirut Pertamina terkait Kasus PGN
Hendi merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK menetapkan Danny Praditya selaku mantan Direktur Komersial PT PGN dan Iswan Ibrahim selaku mantan Komisaris PT IAE sebagai tersangka.
Dugaan perkara korupsi terkait transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE yang diusut KPK diduga terjadi pada tahun 2017-2021. Transaksi jual beli itu dinilai merugikan keuangan negara yang tercatat mencapai USD15 juta atau setara lebih dari Rp240 miliar.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024. Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan telah menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, hingga uang mencapai USD1 juta.
(zik)
Lihat Juga :