Fraksi Golkar Komitmen Kawal Perlindungan Ojol dalam Regulasi
Selasa, 30 September 2025 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Okto R. Manullang dalam kesempatan itu menyampaikan sejumlah pendapat dan usulannya yang berbasis riset mendalam tentang transportasi online di sejumlah negara.
Okto menekankan kebijakan transportasi online harus berbasis data. “Kredibilitas data adalah ketika data mampu menghadirkan perdebatan demokratis. Jika negara gagal mendaftarkan problematika masyarakat, maka isu tersebut bisa hilang dari agenda kebijakan,” ujarnya.
Okto juga menyoroti praktik negara-negara ASEAN dalam mengatur industri ride-hailing. Brunei, Kamboja, dan Myanmar membatasi biaya sewa aplikasi maksimal 10–20 persen, sementara Indonesia menetapkan 15 persen dan 5 persen.
“Namun Vietnam memilih menyerahkan tarif komisi pada mekanisme pasar, yakni 20–30%, dan Singapura sudah melangkah lebih jauh dengan mengatur pekerja platform,” jelasnya.
Dalam konteks Indonesia, ia menegaskan bahwa mitra pengemudi adalah faktor produksi utama di era ekonomi digital. “Formulasi biaya operasional kendaraan (BOK) tidak bisa lagi hanya melihat aspek jarak tempuh. Kita harus mengakui bahwa mitra mengeluarkan investasi mandiri untuk memiliki aset produksinya,” katanya.
Karena itu, ia mengusulkan perhitungan tarif yang lebih dinamis dengan mempertimbangkan peak, off-peak, serta kondisi lapangan, termasuk surcharge.
Dia mengingatkan perlunya regulasi adaptif yang tidak sekadar formalistik. “Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan batas tarif. Pemerintah harus mendefinisikan parameter, kondisi, dan mekanisme penghitungan tarif agar terjadi keseimbangan struktural antara pengemudi, pengguna, dan aplikator,” ujarnya.
Ia menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa formalisasi gig workers seharusnya fokus pada proteksi sosial, sekaligus mengakomodasi aspek surcharge pricing, platform fee, dan keselamatan, agar tercapai keadilan bagi semua pihak.
Okto menekankan kebijakan transportasi online harus berbasis data. “Kredibilitas data adalah ketika data mampu menghadirkan perdebatan demokratis. Jika negara gagal mendaftarkan problematika masyarakat, maka isu tersebut bisa hilang dari agenda kebijakan,” ujarnya.
Okto juga menyoroti praktik negara-negara ASEAN dalam mengatur industri ride-hailing. Brunei, Kamboja, dan Myanmar membatasi biaya sewa aplikasi maksimal 10–20 persen, sementara Indonesia menetapkan 15 persen dan 5 persen.
“Namun Vietnam memilih menyerahkan tarif komisi pada mekanisme pasar, yakni 20–30%, dan Singapura sudah melangkah lebih jauh dengan mengatur pekerja platform,” jelasnya.
Dalam konteks Indonesia, ia menegaskan bahwa mitra pengemudi adalah faktor produksi utama di era ekonomi digital. “Formulasi biaya operasional kendaraan (BOK) tidak bisa lagi hanya melihat aspek jarak tempuh. Kita harus mengakui bahwa mitra mengeluarkan investasi mandiri untuk memiliki aset produksinya,” katanya.
Karena itu, ia mengusulkan perhitungan tarif yang lebih dinamis dengan mempertimbangkan peak, off-peak, serta kondisi lapangan, termasuk surcharge.
Dia mengingatkan perlunya regulasi adaptif yang tidak sekadar formalistik. “Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan batas tarif. Pemerintah harus mendefinisikan parameter, kondisi, dan mekanisme penghitungan tarif agar terjadi keseimbangan struktural antara pengemudi, pengguna, dan aplikator,” ujarnya.
Ia menutup pemaparannya dengan menekankan bahwa formalisasi gig workers seharusnya fokus pada proteksi sosial, sekaligus mengakomodasi aspek surcharge pricing, platform fee, dan keselamatan, agar tercapai keadilan bagi semua pihak.
(shf)
Lihat Juga :