Masalah Hukum Danantara
Selasa, 30 September 2025 - 06:35 WIB
loading...
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PEMERINTAHtelah membentuk badan pengelola keuangan baru, Danantara , di samping lembaga keuangan yang telah dibentuk dengan maksud mengumpulkan pemasukan keuangan bagi negara dengan modal kerja sekitar Rp6 triliun. Untuk tujuan pengelolaan keuangan dengan niilai fantastis pemerintah juga telah melakukakn revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan diharapkan dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Untuk tujuan pengamanan pengelolaan pemerintah telah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan membentuk badan hukum disebut Danantara serta memberikan blanko kekuasaan/kewenangan yang tidak dapat disentuh UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan maksud agar pengelolaan dapat dijalankan tanpa hambatan hukum.
Namun, di dalam revisi tersebut Undang-Undang baru Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan imunitas hukum terhadap direksi dan karyawan Danantara yaitu mereka diberi status bukan penyelenggara negara dan keuangan Danantara bukan termasuk keuangan negara.
Pasal 3AA (l) ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan.
Merujuk pada ketentuan tersebut jelas menunjukkan bahwa pemerintah menghendaki ada perlakuan hukum terhadap badan usaha Danantara termasuk direksi dan karyawan badan hukum Danantara berbeda perlakuan hukumnya dari peraturan perundang-undangan mengenai korporasi pada umumnya semata-mata dengan tujuan agar badan usaha Danantara dapat optimal dan bebas melakukan aktivitasnya tanpa ada kekhawatiran terhadap tindakan penegak hukum terhadap korporasi pada umumnya.
Maksud dan tujuan baik pemerintah membentuk badan pengelola (holding) harta kekayaan negara senilai Rp6 triliun adalah baik, akan tetapi yang penting pemerintah sendiri harus menjamin tidak ada intervensi terhadap direksi Danantara.
Ketentuan mengenai prinsip Business Judgment Rules yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2025 telah memenuhi standar internasional pedoman pengelolaan korporasi akan tetap berhubung dana yang dikelola sangat fantastis dipastikan banyak pengaruh dan intervensi kekuasaan di dalam pengelolaannya.
Dapat dikatakan bahwa pengelolaan keuangan Danantara yang sedari awal diharapkan “lepas dari mulut buaya tetapi terjerumus ke dalam mulut harimau”. Tentu kita harus apresiasi atas keputusan pemerintah membentuk Danantara sebagai satu-satunya lembaga pemilik/pengelola kesejahteraan negara namun tetap saja masih diperlukan sistem pengawasan yang dilakukan secara intensif, jujur, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran
PEMERINTAHtelah membentuk badan pengelola keuangan baru, Danantara , di samping lembaga keuangan yang telah dibentuk dengan maksud mengumpulkan pemasukan keuangan bagi negara dengan modal kerja sekitar Rp6 triliun. Untuk tujuan pengelolaan keuangan dengan niilai fantastis pemerintah juga telah melakukakn revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan diharapkan dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Untuk tujuan pengamanan pengelolaan pemerintah telah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan membentuk badan hukum disebut Danantara serta memberikan blanko kekuasaan/kewenangan yang tidak dapat disentuh UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan maksud agar pengelolaan dapat dijalankan tanpa hambatan hukum.
Namun, di dalam revisi tersebut Undang-Undang baru Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan imunitas hukum terhadap direksi dan karyawan Danantara yaitu mereka diberi status bukan penyelenggara negara dan keuangan Danantara bukan termasuk keuangan negara.
Pasal 3AA (l) ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan.
Merujuk pada ketentuan tersebut jelas menunjukkan bahwa pemerintah menghendaki ada perlakuan hukum terhadap badan usaha Danantara termasuk direksi dan karyawan badan hukum Danantara berbeda perlakuan hukumnya dari peraturan perundang-undangan mengenai korporasi pada umumnya semata-mata dengan tujuan agar badan usaha Danantara dapat optimal dan bebas melakukan aktivitasnya tanpa ada kekhawatiran terhadap tindakan penegak hukum terhadap korporasi pada umumnya.
Maksud dan tujuan baik pemerintah membentuk badan pengelola (holding) harta kekayaan negara senilai Rp6 triliun adalah baik, akan tetapi yang penting pemerintah sendiri harus menjamin tidak ada intervensi terhadap direksi Danantara.
Ketentuan mengenai prinsip Business Judgment Rules yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2025 telah memenuhi standar internasional pedoman pengelolaan korporasi akan tetap berhubung dana yang dikelola sangat fantastis dipastikan banyak pengaruh dan intervensi kekuasaan di dalam pengelolaannya.
Dapat dikatakan bahwa pengelolaan keuangan Danantara yang sedari awal diharapkan “lepas dari mulut buaya tetapi terjerumus ke dalam mulut harimau”. Tentu kita harus apresiasi atas keputusan pemerintah membentuk Danantara sebagai satu-satunya lembaga pemilik/pengelola kesejahteraan negara namun tetap saja masih diperlukan sistem pengawasan yang dilakukan secara intensif, jujur, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
(jon)
Lihat Juga :