Masalah Hukum Danantara
Selasa, 30 September 2025 - 06:35 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk pada ketentuan tersebut jelas menunjukkan bahwa pemerintah menghendaki ada perlakuan hukum terhadap badan usaha Danantara termasuk direksi dan karyawan badan hukum Danantara berbeda perlakuan hukumnya dari peraturan perundang-undangan mengenai korporasi pada umumnya semata-mata dengan tujuan agar badan usaha Danantara dapat optimal dan bebas melakukan aktivitasnya tanpa ada kekhawatiran terhadap tindakan penegak hukum terhadap korporasi pada umumnya.
Maksud dan tujuan baik pemerintah membentuk badan pengelola (holding) harta kekayaan negara senilai Rp6 triliun adalah baik, akan tetapi yang penting pemerintah sendiri harus menjamin tidak ada intervensi terhadap direksi Danantara.
Ketentuan mengenai prinsip Business Judgment Rules yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2025 telah memenuhi standar internasional pedoman pengelolaan korporasi akan tetap berhubung dana yang dikelola sangat fantastis dipastikan banyak pengaruh dan intervensi kekuasaan di dalam pengelolaannya.
Dapat dikatakan bahwa pengelolaan keuangan Danantara yang sedari awal diharapkan “lepas dari mulut buaya tetapi terjerumus ke dalam mulut harimau”. Tentu kita harus apresiasi atas keputusan pemerintah membentuk Danantara sebagai satu-satunya lembaga pemilik/pengelola kesejahteraan negara namun tetap saja masih diperlukan sistem pengawasan yang dilakukan secara intensif, jujur, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
Maksud dan tujuan baik pemerintah membentuk badan pengelola (holding) harta kekayaan negara senilai Rp6 triliun adalah baik, akan tetapi yang penting pemerintah sendiri harus menjamin tidak ada intervensi terhadap direksi Danantara.
Ketentuan mengenai prinsip Business Judgment Rules yang diatur dalam UU No 1 Tahun 2025 telah memenuhi standar internasional pedoman pengelolaan korporasi akan tetap berhubung dana yang dikelola sangat fantastis dipastikan banyak pengaruh dan intervensi kekuasaan di dalam pengelolaannya.
Dapat dikatakan bahwa pengelolaan keuangan Danantara yang sedari awal diharapkan “lepas dari mulut buaya tetapi terjerumus ke dalam mulut harimau”. Tentu kita harus apresiasi atas keputusan pemerintah membentuk Danantara sebagai satu-satunya lembaga pemilik/pengelola kesejahteraan negara namun tetap saja masih diperlukan sistem pengawasan yang dilakukan secara intensif, jujur, dan terbuka terhadap pengawasan publik.
(jon)
Lihat Juga :