Masalah Hukum Danantara

Selasa, 30 September 2025 - 06:35 WIB
loading...
Masalah Hukum Danantara
Romli Atmasasmita, Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran. Foto: Dok Sindonews
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

PEMERINTAHtelah membentuk badan pengelola keuangan baru, Danantara , di samping lembaga keuangan yang telah dibentuk dengan maksud mengumpulkan pemasukan keuangan bagi negara dengan modal kerja sekitar Rp6 triliun. Untuk tujuan pengelolaan keuangan dengan niilai fantastis pemerintah juga telah melakukakn revisi atas UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan diharapkan dapat mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Untuk tujuan pengamanan pengelolaan pemerintah telah merevisi UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN dan membentuk badan hukum disebut Danantara serta memberikan blanko kekuasaan/kewenangan yang tidak dapat disentuh UU Tindak Pidana Korupsi. Dengan maksud agar pengelolaan dapat dijalankan tanpa hambatan hukum.

Namun, di dalam revisi tersebut Undang-Undang baru Nomor 1 Tahun 2025 telah memberikan imunitas hukum terhadap direksi dan karyawan Danantara yaitu mereka diberi status bukan penyelenggara negara dan keuangan Danantara bukan termasuk keuangan negara.

Pasal 3AA (l) ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola Badan sebagaimana diatur dalam Pasal 3E sampai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (2) Sepanjang telah diatur khusus dalam Undang-Undang ini, ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan negara yang dipisahkan pada BUMN, perbendaharaan negara, penerimaan negara bukan pajak, dan perseroan terbatas, tidak berlaku terhadap Badan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Membaca Arah Baru Fleksibilitas...
Membaca Arah Baru Fleksibilitas Fiskal Indonesia
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Membaca Penguatan Kelompok...
Membaca Penguatan Kelompok Rentan dalam Revisi UU HAM
Legislator PKB Dukung...
Legislator PKB Dukung Danantara Bongkar Dugaan Fraud Bertahun-tahun di Pos Indonesia
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Rekomendasi
Alexis Mac Allister...
Alexis Mac Allister Cetak Gol, Argentina Unggul atas Swiss 1-0
Horor! Jendela Pesawat...
Horor! Jendela Pesawat Terlepas di Tengah Penerbangan, Seorang Penumpang Nyaris Tersedot Keluar
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Khamenei: Negosiasi...
Khamenei: Negosiasi dengan AS Tak akan Selesaikan Masalah Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved