Tarif Cukai Rokok Tak Naik, ke Mana Peta Jalan?

Senin, 29 September 2025 - 13:20 WIB
loading...
Tarif Cukai Rokok Tak...
Candra Fajri Ananda, Wakil Ketua Badan Supervisi OJK. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Candra Fajri Ananda
Wakil Ketua Badan Supervisi OJK

INDUSTRI Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar yang bersumber dari berbagai aspek, mulai dari kebijakan fiskal, regulasi kesehatan, hingga dinamika pasar. Sebagai salah satu industri padat karya dan penyumbang signifikan bagi penerimaan negara melalui cukai, IHT berada pada tekanan yang semakin kompleks.

Kenaikan pungutan fiskal berupa cukai, pajak, dan retribusi yang mencapai kisaran 77,6% hingga 84,9% telah menambah beban biaya bagi pelaku industri, terutama pabrik kecil dan menengah. Ketentuan ini menimbulkan dilema karena di satu sisi meningkatkan penerimaan negara, namun di sisi lain berpotensi mengurangi daya saing industri.

Selain tekanan fiskal, IHT juga menghadapi persaingan ketat dari rokok ilegal yang terus menggerus pangsa pasar rokok legal. Peredaran rokok ilegal yang semakin masif menyebabkan penurunan volume penjualan rokok resmi, sehingga kontribusi cukai yang diterima negara ikut terancam.

Di tengah situasi tersebut, strategi pasar seperti down-trading dan underpricing menjadi pilihan bagi sebagian produsen untuk mempertahankan konsumen. Namun, strategi ini berisiko memperburuk struktur harga dan menciptakan persaingan tidak sehat dalam industri.

Kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah juga dinilai tidak seimbang antara produk konvensional dan alternatif. Rokok elektrik misalnya, dikenakan tarif cukai lebih rendah dibandingkan rokok konvensional. Kondisi ini menimbulkan kesan adanya “karpet merah” bagi rokok elektrik yang justru dapat mempercepat pergeseran konsumsi masyarakat.

Di sisi lain, tekanan regulasi kesehatan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 semakin mempersempit ruang gerak industri rokok dalam memasarkan produk, memperkuat arah kebijakan negara yang menekankan aspek kesehatan publik.
Tekanan multidimensi ini berdampak langsung pada kinerja keuangan industri rokok.

Data menunjukkan tren penurunan produksi seiring dengan meningkatnya beban biaya dan menyusutnya permintaan. Sebagai konsekuensinya, banyak perusahaan melakukan rasionalisasi tenaga kerja untuk menekan biaya operasional. Dampak ini tidak hanya dirasakan oleh perusahaan, tetapi juga oleh pekerja dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup pada industri ini.

Berbagai dinamika yang terjadi saat ini mutlak menunjukkan bahwa IHT berada pada titik kritis. Tekanan fiskal yang tinggi, regulasi kesehatan yang ketat, serta persaingan dengan rokok ilegal dan rokok elektrik telah menciptakan situasi yang penuh tantangan.

Demi menjaga keberlangsungan industri sekaligus memastikan kontribusi terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan seimbang. Tanpa langkah strategis tersebut, IHT tidak hanya kehilangan daya saing, tetapi juga berpotensi mengurangi peran pentingnya dalam struktur ekonomi nasional.

Industri Rokok (Masih) Tertekan
Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun 2026 dilandasi oleh pertimbangan makroekonomi, terutama terkait kondisi daya beli masyarakat. Kebijakan ini diposisikan sebagai instrumen stabilisasi sosial-ekonomi, mengingat rokok merupakan barang yang permintaannya cukup inelastis di kalangan konsumen tertentu, sehingga kenaikan harga dapat memicu pergeseran ke pasar rokok ilegal.

Secara teoritis, keputusan untuk tidak menaikkan cukai dapat memberi ruang napas bagi industri. Beban biaya produksi yang biasanya meningkat setiap tahun akibat penyesuaian tarif dapat ditahan sementara, sehingga produsen memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menjaga margin keuntungan dan melakukan efisiensi.

Kebijakan tersebut juga bisa menjadi stimulus jangka pendek, terutama bagi pabrik rokok berskala kecil dan menengah yang rentan terhadap fluktuasi biaya. Melalui tidak adanya kenaikan cukai, harga jual eceran rokok relatif lebih stabil, yang seharusnya dapat membantu mempertahankan daya saing produk legal di pasar.

Ironisnya, realitas di lapangan menunjukkan situasi yang lebih kompleks. Industri rokok saat ini tidak serta-merta bahagia, karena meskipun beban fiskal tidak bertambah, faktor permintaan tetap menjadi masalah utama. Daya beli masyarakat yang lemah mendorong konsumen melakukan down-trading, yaitu beralih ke merek rokok dengan harga lebih murah atau volume lebih sedikit.

Fenomena ini tidak hanya menekan penjualan produk premium, tetapi juga mengurangi potensi keuntungan produsen besar yang selama ini mengandalkan pasar menengah-atas. Artinya, kebijakan fiskal yang bersifat menahan pun terancam tidak mampu mengatasi faktor struktural berupa keterbatasan daya beli masyarakat.

Di samping itu, persaingan dengan produk ilegal memperburuk kondisi industri legal. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat sebanyak 752 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan sepanjang 2024.

Bahkan, pada periode Januari–Agustus 2025, sekitar 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar ditemukan di Jawa Timur. Fakta ini menegaskan bahwa rokok ilegal tetap menjadi pesaing utama yang merusak ekosistem industri legal sekaligus mengurangi potensi penerimaan negara.

Rokok ilegal yang dijual tanpa beban cukai dapat beredar di pasaran dengan harga jauh lebih murah, sehingga semakin menarik bagi konsumen yang tertekan oleh kondisi ekonomi. Hal ini menciptakan kompetisi tidak adil yang menggerus pangsa pasar rokok legal, meskipun tarif cukai tidak naik.

Dalam konteks ini, kebijakan “tidak menaikkan cukai” hanya memberikan manfaat parsial. Industri tetap menghadapi ancaman serius dari peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya menekan profitabilitas produsen legal, tetapi juga merugikan penerimaan negara dari sektor cukai.

Selain rokok ilegal, produk rokok elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) juga semakin menguat di pasar. Data menunjukkan bahwa penerimaan cukai dari industri rokok elektrik pada tahun 2024 mencapai Rp 2,65 triliun, meningkat sekitar 43,7 % dibanding tahun sebelumnya, dan bahkan hingga Agustus 2024 sudah tumbuh 49 % secara tahunan.

Kuatnya pertumbuhan ini tidak terlepas dari regulasi yang relatif lebih longgar dibanding rokok konvensional. Misalnya, berdasarkan PMK 96 Tahun 2024, tarif cukai untuk rokok elektrik cair sistem terbuka hanya sebesar Rp 636 per mililiter, sedangkan untuk rokok elektrik padat sebesar Rp 3.074 per gram, jauh lebih rendah dibanding tarif per batang rokok konvensional dalam banyak golongan. Alhasil, perbedaan tarif tersebut menciptakan regulatory disparity yang membuat produk elektrik lebih kompetitif dari sisi harga.

Kondisi tersebut secara tidak langsung menggeser preferensi konsumen, terutama di kalangan muda, ke produk alternatif yang dianggap lebih terjangkau, bervariasi, dan modern. Tren ini terlihat dari semakin masifnya toko vape dan ekosistem industri REL yang berkembang pesat di berbagai daerah di Indonesia.

Fakta-fakta tersebut memperkuat bahwa meskipun tidak dikenakan kenaikan cukai, industri rokok konvensional tetap berada dalam tekanan berat, karena produk alternatif mendapatkan ruang pertumbuhan yang lebih luas akibat kebijakan fiskal dan regulasi yang lebih longgar.

Harmonisasi Kebijakan Melalui Peta Jalan
Penguatan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal menuntut adanya pendekatan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Intensifikasi operasi pasar dan patroli distribusi rokok perlu dilakukan secara rutin, tidak hanya bersifat insidental, agar memberikan efek jera kepada pelaku dan mempersempit ruang gerak jaringan distribusi ilegal.

Selain itu, pemanfaatan teknologi digital melalui sistem track and trace juga menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap batang rokok yang beredar dapat dilacak asal-usulnya, mulai dari produsen, jalur distribusi, hingga titik penjualan eceran. Teknologi ini tidak hanya meningkatkan transparansi, tetapi juga memungkinkan integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah sehingga pengawasan lebih efektif.

Di sisi lain, keberhasilan penegakan hukum juga sangat ditentukan oleh sinergi dengan aparat penegak hukum di tingkat daerah, karena sebagian besar jalur distribusi ilegal memanfaatkan celah geografis dan lemahnya pengawasan lokal. Kolaborasi lintas lembaga, termasuk kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat, menjadi kunci dalam menutup jalur distribusi ilegal yang selama ini kerap lolos dari pengawasan pusat, sekaligus memperkuat legitimasi kebijakan cukai tembakau sebagai instrumen fiskal negara.

Selain itu, pemerintah perlu meninjau ulang struktur tarif cukai agar lebih proporsional. Ketidakseimbangan tarif antara rokok konvensional dengan produk alternatif seperti rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) berpotensi menciptakan kesenjangan kompetisi yang tidak sehat.

Struktur tarif yang timpang membuat produk alternatif lebih kompetitif dari sisi harga. Sementara rokok konvensional dibebani cukai tinggi yang justru mendorong konsumen beralih ke produk lain yang relatif lebih murah dan lebih longgar pengawasannya.

Di samping itu, pemerintah juga perlu mengombinasikan pendekatan fiskal dengan strategi non-tarif. Edukasi kesehatan dan kampanye gaya hidup sehat merupakan instrumen penting untuk mengubah perilaku konsumsi masyarakat secara berkelanjutan.

Selain itu, program pemberdayaan ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah juga perlu diperkuat agar kelompok rentan memiliki alternatif pengeluaran yang lebih produktif. Dengan demikian, pengendalian konsumsi tidak hanya bergantung pada instrumen harga, tetapi juga pada transformasi sosial dan ekonomi masyarakat.

Berbagai pendekatan tersebut – penguatan penegakan hukum rokok ilegal, harmonisasi kebijakan cukai, dan strategi non-tarif – merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Tanpa penegakan hukum yang tegas, rokok ilegal akan terus merusak ekosistem industri legal.

Tanpa harmonisasi tarif, rokok elektrik dan HPTL akan terus menikmati keuntungan kompetitif yang tidak seimbang. Oleh sebab itu, pemerintah perlu merumuskan kebijakan yang komprehensif dan integratif, sehingga dapat menjaga keseimbangan antara tujuan fiskal, kesehatan publik, dan keberlanjutan industri hasil tembakau di Indonesia.

Peta jalan (roadmap) adalah solusi nyata untuk menyelesaikan kompleksitas problematika IHT agar langkah kebijakan yang diambil pemerintah bersifat sistematis, konsisten, dan berkesinambungan. Roadmap tersebut penting untuk memetakan tantangan utama seperti disparitas tarif cukai antara rokok konvensional dan elektrik, maraknya peredaran rokok ilegal, melemahnya daya beli masyarakat, serta tekanan regulasi kesehatan.

Keberadaan peta jalan yang jelas dapat membantu pemerintah dalam merumuskan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang yang meliputi reformasi struktur tarif, penguatan penegakan hukum, diversifikasi produk industri, hingga penguatan program kesehatan publik. Lebih jauh, roadmap tersebut juga dapat menjadi instrumen koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sekaligus menjamin keseimbangan antara kepentingan fiskal negara, keberlanjutan industri, dan tujuan perlindungan kesehatan masyarakat. Semoga.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam: Agama yang Paling...
Islam: Agama yang Paling Disalahpahami
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Rekomendasi
Jika Dicairkan, Aset...
Jika Dicairkan, Aset Beku Iran Jadi Oksigen Segar untuk Kebangkitan Ekonomi Iran
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Akhirnya Eropa Izinkan...
Akhirnya Eropa Izinkan Fitur FSD Tesla Digunakan
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
Balas Dendam ke AS,...
Balas Dendam ke AS, China Naikkan Tarif Impor Jadi 125%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved