APMAKI Apresiasi Prabowo dan BGN Wajibkan Ompreng MBG dari Dalam Negeri
Sabtu, 27 September 2025 - 07:10 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku produsen UMKM maupun kepada masyarakat Indonesia karena akan memberikan lapangan pekerjaan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," pungkasnya.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru memakai food tray atau ompreng produksi dalam negeri sebagai syarat pendaftaran program makan bergizi gratis (MBG). “Kami wajibkan menggunakan ompreng dalam negeri, menunjukkan dia beli di mana,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, Rabu, 24 September 2025
Nanik menjelaskan aturan itu berlaku bagi SPPG baru yang belum beroperasi. Selain wajib produk lokal, ompreng harus memenuhi kualitas tertentu agar tidak mudah berkarat. “Ada kandungan-kandungan nikel yang dipersyaratkan,” kata dia.
Program MBG mewajibkan penggunaan wadah makanan dari produk dalam negeri, termasuk persyaratan standar keamanan pangan seperti SNI 9369.2:2025, serta harus bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan mendukung industri lokal. Kewajiban ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan menjamin kualitas produk yang digunakan.
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku produsen UMKM maupun kepada masyarakat Indonesia karena akan memberikan lapangan pekerjaan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," pungkasnya.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru memakai food tray atau ompreng produksi dalam negeri sebagai syarat pendaftaran program makan bergizi gratis (MBG). “Kami wajibkan menggunakan ompreng dalam negeri, menunjukkan dia beli di mana,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, Rabu, 24 September 2025
Nanik menjelaskan aturan itu berlaku bagi SPPG baru yang belum beroperasi. Selain wajib produk lokal, ompreng harus memenuhi kualitas tertentu agar tidak mudah berkarat. “Ada kandungan-kandungan nikel yang dipersyaratkan,” kata dia.
Program MBG mewajibkan penggunaan wadah makanan dari produk dalam negeri, termasuk persyaratan standar keamanan pangan seperti SNI 9369.2:2025, serta harus bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan mendukung industri lokal. Kewajiban ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan menjamin kualitas produk yang digunakan.
(cip)
Lihat Juga :