APMAKI Apresiasi Prabowo dan BGN Wajibkan Ompreng MBG dari Dalam Negeri
Sabtu, 27 September 2025 - 07:10 WIB
loading...
APMAKI mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah menetapkan produk nampan makanan dari dalam negeri. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI) mengapresiasi dan berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah menetapkan produk food tray (nampan makanan) dari dalam negeri untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). APMAKI menilai langkah Presiden Prabowo dan BGN tersebut menunjukkan bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap produk-produk dalam negeri.
"Kami dari Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI) mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah dalam hal ini Badan Gizi Nasional atas kepercayaannya dalam menetapkan produk wadah makan atau food tray dalam negeri untuk mendukung program makan bergizi gratis," ujar Pembina APMAKI Kiai Eman Suryaman dalam konferensi pers di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
"Kami bangga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia," sambungnya dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Ketua Umum APMAKI, Alie Cendrawan; Ketua Bidang Pengembangan APMAKI Suandi; Wakil Sekjen APMAKI, Yongki; Wakil Humas APMAKI, Eiko Sihombing; dan para anggota APMAKI.
Baca juga: Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang Menangis, Sampaikan Permintaan Maaf karena Banyak Anak Keracunan MBG
Dia mengungkapkan, APMAKI memastikan akan bekerja optimal menyediakan wadah makan program MBG yang sehat, bersih, dan berkualitas. Dia berpendapat, kehadiran APMAKI dalam program MBG merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap upaya mewujudkan generasi unggul, berkualitas, dan berintegritas.
"Dengan penetapan ini, APMAKI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produksi dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran gizi dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, langkah BGN akan memberi dampak positif bagi industri lokal termasuk UMKM. Dia juga berharap UMKM termasuk APMAKI harus bekerja secara bertanggung jawab menyukseskan program MBG.
Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku produsen UMKM maupun kepada masyarakat Indonesia karena akan memberikan lapangan pekerjaan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," pungkasnya.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru memakai food tray atau ompreng produksi dalam negeri sebagai syarat pendaftaran program makan bergizi gratis (MBG). “Kami wajibkan menggunakan ompreng dalam negeri, menunjukkan dia beli di mana,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, Rabu, 24 September 2025
Nanik menjelaskan aturan itu berlaku bagi SPPG baru yang belum beroperasi. Selain wajib produk lokal, ompreng harus memenuhi kualitas tertentu agar tidak mudah berkarat. “Ada kandungan-kandungan nikel yang dipersyaratkan,” kata dia.
Program MBG mewajibkan penggunaan wadah makanan dari produk dalam negeri, termasuk persyaratan standar keamanan pangan seperti SNI 9369.2:2025, serta harus bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan mendukung industri lokal. Kewajiban ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan menjamin kualitas produk yang digunakan.
"Kami dari Asosiasi Produsen Wadah Makan Indonesia (APMAKI) mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah dalam hal ini Badan Gizi Nasional atas kepercayaannya dalam menetapkan produk wadah makan atau food tray dalam negeri untuk mendukung program makan bergizi gratis," ujar Pembina APMAKI Kiai Eman Suryaman dalam konferensi pers di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Jumat (26/9/2025).
"Kami bangga dapat menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat Indonesia," sambungnya dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Ketua Umum APMAKI, Alie Cendrawan; Ketua Bidang Pengembangan APMAKI Suandi; Wakil Sekjen APMAKI, Yongki; Wakil Humas APMAKI, Eiko Sihombing; dan para anggota APMAKI.
Baca juga: Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang Menangis, Sampaikan Permintaan Maaf karena Banyak Anak Keracunan MBG
Dia mengungkapkan, APMAKI memastikan akan bekerja optimal menyediakan wadah makan program MBG yang sehat, bersih, dan berkualitas. Dia berpendapat, kehadiran APMAKI dalam program MBG merupakan salah satu bentuk kontribusi terhadap upaya mewujudkan generasi unggul, berkualitas, dan berintegritas.
"Dengan penetapan ini, APMAKI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas produksi dan mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran gizi dan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Dia menambahkan, langkah BGN akan memberi dampak positif bagi industri lokal termasuk UMKM. Dia juga berharap UMKM termasuk APMAKI harus bekerja secara bertanggung jawab menyukseskan program MBG.
Baca juga: 7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025, Ini Daftar Namanya
"Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi para pelaku produsen UMKM maupun kepada masyarakat Indonesia karena akan memberikan lapangan pekerjaan masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat," pungkasnya.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru memakai food tray atau ompreng produksi dalam negeri sebagai syarat pendaftaran program makan bergizi gratis (MBG). “Kami wajibkan menggunakan ompreng dalam negeri, menunjukkan dia beli di mana,” kata Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang, Rabu, 24 September 2025
Nanik menjelaskan aturan itu berlaku bagi SPPG baru yang belum beroperasi. Selain wajib produk lokal, ompreng harus memenuhi kualitas tertentu agar tidak mudah berkarat. “Ada kandungan-kandungan nikel yang dipersyaratkan,” kata dia.
Program MBG mewajibkan penggunaan wadah makanan dari produk dalam negeri, termasuk persyaratan standar keamanan pangan seperti SNI 9369.2:2025, serta harus bersertifikat halal untuk memastikan keamanan dan mendukung industri lokal. Kewajiban ini bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan menjamin kualitas produk yang digunakan.
(cip)
Lihat Juga :