MA Putuskan Tiga Terdakwa Korporasi Kasus CPO Terbukti Korupsi

Jum'at, 26 September 2025 - 06:04 WIB
loading...
MA Putuskan Tiga Terdakwa...
Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan ontslag alias lepas terhadap terdakwa tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir putusan ontslag alias lepas terdakwa tiga korporasi yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Majelis hakim MA kini menyatakan bahwa ketiga korporasi itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Majelis Hakim mengabulkan upaya hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Amar putusan itu dibacakan pada 15 September 2025 lalu.

Baca juga: Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!

Putusan ini dibacakan dalam tiga perkara berbeda yaitu nomor 8431, 8432, dan 8433/K/Pidsus/2025. Hakim membatalkan seluruh fakta dan putusan hukum yang telah dibacakan pada Pengadilan Tingkat Pertama dan mengadili sendiri perkara tersebut.



"Amar putusan: kabul. Batal JF (Judex Factie), adili sendiri," tulis bunyi amar putusan dalam situs Mahkamah Agung, dikutip Kamis (25/9/2025).

Hakim menilai ketiga terdakwa korporasi terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi. Pasal 2 merupakan delik utama tindak korupsi di mana terdakwa korporasi melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 18 berisi terkait konsekuensi hukum akibat pasal 2.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Wakili Kaum Muda, Joshua...
Wakili Kaum Muda, Joshua SEVENTEEN Akan Berpidato di Markas UNESCO Paris
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved